Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024   ●   
  • Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau   ●   
  • Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau   ●   
  • JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers   ●   
  • Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru   ●   
JPU Kejari Inhu Abaikan Putusan PN Pekanbaru Yang Menyatakan Kasus Satar Hakim Gugur Demi Hukum?
Kamis 26 April 2018, 18:19 WIB
Foto: ilustrasi
Rengat, Berazam--Surat penetapan hakim atas perkara alih fungsi hutan dalam dugaan korupsi oleh hakim Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan terdakwa Satar Hakim (almarhum) yang meninggal dunia pada Rabu 31 Januari 2018, diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri hulu (Inhu). Dalam penetapan Nomor Perkara nomor 78/Pid.sus-TPK/2017/PN Pbr, menyatakan perkara atas nama terdakwa Safar Hakim gugur demi hukum, selanjutnya Barang Bukti (BB) nomor 1 sampai 57 Kembalikan kepada Masnidar istri terdakwa, selanjutnya BB 1 sd 96 dikembalikan kepada Asasi Kudus serta BB 1 sampai 2 dikembalikan pada Sukria keponakan terdakwa. Keterangan Panitera Muda Tipikor Pekanbaru, Denni Sembiring SH MH, Kamis (26/04/2018) menjelaskan kalau, penetapan itu dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Drs Arifin SH MHum, didampingi dua hakim anggota Suhanuddin SH MH dan Hendri SH MH pada 1 Februari 2018 lalu. "Penetapan majelis hakim tersebut sudah diserahkan kepada istri terdakwa, kita sudah bebrapa kali memberitahu penetapan tersebut kepada JPU Kejaksaan Inhu, tapi JPU belum mengambilnya juga," kata Panitera Muda Tipikor Pekanbaru, Denni Sembiring SH MH, di PN Pekanbaru. Atas penetapan hakim, kata Denni Sembiring, perkara Satar Hakim tersebut tidak bisa dilanjutkan lagi. Atas penetapan tersebut, juga menggugurkan hak menuntut hukuman terhadap terdakwa Alm Satar Hakim serta mengembalikan seluruh barang yang disita oleh JPU dari terdakwa alm Satar Hakim yang meninggal dunia, seluruhnya dikembalikan ke ahli waris. "Istri terdakwa dapat memperlihatkan penetapan tersebut kepada JPU, kalau ingin mengambil BB," tegasnya. Ahli waris terdakwa, Masnidar, statusnya istri alm Satar Hakim berulang kali mendatangi PN Inhu dan menemui JPU untuk meminta BB yang disita, namun pihak JPU enggan menyerahkan barang sitaan tersebut kepada ahli waris almarhum Satar Hakim sesuai dengan penetapan hakim atas perkara Satar Hakim. "Banyak alasan yang disampaikan JPU, intinya harta benda milik ahli waris tidak mau dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Inhu kepada ahli waris Satar Hakim, meski surat penetapan sudah diperlihatkan dan foto copy sudah diserahkan kepada Jaksa," kata adik almarhum Satar Hakim, Mahyudin yang saat itu mendampingi istri almarhum. Sementara itu, ditempat terpisah JPU Kejaksaan Inhu, Rional Febri Rinando Napitupulu SH yang menuntut perkara alm Satar Hakim, dikonfirmasi Kamis (26/4/2018) menjelaskan, kalau JPU tidak bisa mengembalikan seluruh benda sitaan dari alm Satar Hakim kepada ahli waris. "Kita belum mendapatkan salinan penetapan dari PN Pekanbaru, memang ahli waris ada yang datang ke Kejaksaan Inhu, ahli waris alm Satar Hakim sudah melihatkan surat penetapan dari hakim," kata Rional. * bazm2/rls



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top