Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • Kecanduan Kekuasaan   ●   
  • PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai   ●   
  • Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi, Teka-teki yang Menantang   ●   
  • Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Arab Saudi, Ini Pesan yang Disampaikan Pj Gubri   ●   
  • Pemprov Riau Buka Seleksi 4 Jabatan Eselon II   ●   
Polresta Pekanbaru Ekspos Ungkap Kasus 4 kg Narkoba
Senin 30 April 2018, 15:59 WIB


Pekanbaru, berazamcom - Press Release Polresta Pekanbaru dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH terkait Pengunhkapan narkoba di Loby Mapolresta Pekanbaru Senin, ( 30/4/2018)

Kapolresta Kombes Pol Susanto Sik, SH.,MH, didampingi Wakapolresta AKBP Edi Sumardi P. Sik, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto, SH, SIK, bersama sejumlah awak media.

Pera realis menghadirkan seorang tersangka yang berinisial KM (39) yang berasal dari kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh serta barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4 Kg lebih yang telah dikemas didalam 4 bungkus plastik Teh warna hijau.

Kapolresta menerangkan penangkapan dilaksnakan Senin ( 30/4/2018) oleh Polsek Senapelan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau

Berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Nakoba ditindak lanjuti Kapolsek Senapelan Kompol Agung T SIK dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta anggota opsnal Polsek senapelan langsung melakukan penyelidikan dan setelah didapati ciri - ciri pembawa barang, pelaku ditangkap di Jalan Juanda seputaran Kampung Dalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan didalam tas yang dibawa tersangka dan ditemukan (satu) bungkus besar Plastik yg di lakban hitam yang berisikan 4 bungkus plastik Teh warna hijau yg diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu total berat 4 kg lebih.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam ekspos tersebut menyatakan ;
Dengan berhasinya ditangkap pelaku kita telah menyelamat 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai 6.177.000.000 ( Enam Milyar Seratus Tujuh puluh tujuh ribu rupiah ) pungkas Kapolresta.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114  ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancama hukum pidana Mati/ Semur hidup dan minimal penjara 5 tahun.

Tersangka telah membabawa barang haram tersebut sebanyak 3 kali , yang pertama berhasil  dan kedua kalinya gagal karena miss jaringan dan yang ketiga kalinya berhasil ditangkap dengan upah sebesar 15 Juta sekali pengiriman.

Kapolresta dalam menjawab pertanyaan media menjelaskan Polresta pekanbaru sampai saat ini telah berhasil mengungkap kasus Narkoba seberat lebih 13 Kg
Kapolresta juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat pekanbaru yang telah memberikan informasi. *

[]Relis/Humas Polresta Pekanbaru



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top