Polresta Pekanbaru Ekspos Ungkap Kasus 4 kg Narkoba
Senin 30 April 2018, 15:59 WIB
Pekanbaru, berazamcom - Press Release Polresta Pekanbaru dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH terkait Pengunhkapan narkoba di Loby Mapolresta Pekanbaru Senin, ( 30/4/2018)
Kapolresta Kombes Pol Susanto Sik, SH.,MH, didampingi Wakapolresta AKBP Edi Sumardi P. Sik, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto, SH, SIK, bersama sejumlah awak media.
Pera realis menghadirkan seorang tersangka yang berinisial KM (39) yang berasal dari kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh serta barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4 Kg lebih yang telah dikemas didalam 4 bungkus plastik Teh warna hijau.
Kapolresta menerangkan penangkapan dilaksnakan Senin ( 30/4/2018) oleh Polsek Senapelan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau
Berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Nakoba ditindak lanjuti Kapolsek Senapelan Kompol Agung T SIK dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta anggota opsnal Polsek senapelan langsung melakukan penyelidikan dan setelah didapati ciri - ciri pembawa barang, pelaku ditangkap di Jalan Juanda seputaran Kampung Dalam.
Setelah dilakukan pemeriksaan didalam tas yang dibawa tersangka dan ditemukan (satu) bungkus besar Plastik yg di lakban hitam yang berisikan 4 bungkus plastik Teh warna hijau yg diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu total berat 4 kg lebih.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam ekspos tersebut menyatakan ;
Dengan berhasinya ditangkap pelaku kita telah menyelamat 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai 6.177.000.000 ( Enam Milyar Seratus Tujuh puluh tujuh ribu rupiah ) pungkas Kapolresta.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancama hukum pidana Mati/ Semur hidup dan minimal penjara 5 tahun.
Tersangka telah membabawa barang haram tersebut sebanyak 3 kali , yang pertama berhasil dan kedua kalinya gagal karena miss jaringan dan yang ketiga kalinya berhasil ditangkap dengan upah sebesar 15 Juta sekali pengiriman.
Kapolresta dalam menjawab pertanyaan media menjelaskan Polresta pekanbaru sampai saat ini telah berhasil mengungkap kasus Narkoba seberat lebih 13 Kg
Kapolresta juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat pekanbaru yang telah memberikan informasi. *
[]Relis/Humas Polresta Pekanbaru
Kapolresta Kombes Pol Susanto Sik, SH.,MH, didampingi Wakapolresta AKBP Edi Sumardi P. Sik, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto, SH, SIK, bersama sejumlah awak media.
Pera realis menghadirkan seorang tersangka yang berinisial KM (39) yang berasal dari kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh serta barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4 Kg lebih yang telah dikemas didalam 4 bungkus plastik Teh warna hijau.
Kapolresta menerangkan penangkapan dilaksnakan Senin ( 30/4/2018) oleh Polsek Senapelan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau
Berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Nakoba ditindak lanjuti Kapolsek Senapelan Kompol Agung T SIK dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta anggota opsnal Polsek senapelan langsung melakukan penyelidikan dan setelah didapati ciri - ciri pembawa barang, pelaku ditangkap di Jalan Juanda seputaran Kampung Dalam.
Setelah dilakukan pemeriksaan didalam tas yang dibawa tersangka dan ditemukan (satu) bungkus besar Plastik yg di lakban hitam yang berisikan 4 bungkus plastik Teh warna hijau yg diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu total berat 4 kg lebih.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam ekspos tersebut menyatakan ;
Dengan berhasinya ditangkap pelaku kita telah menyelamat 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai 6.177.000.000 ( Enam Milyar Seratus Tujuh puluh tujuh ribu rupiah ) pungkas Kapolresta.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancama hukum pidana Mati/ Semur hidup dan minimal penjara 5 tahun.
Tersangka telah membabawa barang haram tersebut sebanyak 3 kali , yang pertama berhasil dan kedua kalinya gagal karena miss jaringan dan yang ketiga kalinya berhasil ditangkap dengan upah sebesar 15 Juta sekali pengiriman.
Kapolresta dalam menjawab pertanyaan media menjelaskan Polresta pekanbaru sampai saat ini telah berhasil mengungkap kasus Narkoba seberat lebih 13 Kg
Kapolresta juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat pekanbaru yang telah memberikan informasi. *
[]Relis/Humas Polresta Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan
Selasa 14 Mei 2024, 20:09 WIB
PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai
Selasa 14 Mei 2024, 09:57 WIB
Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi, Teka-teki yang Menantang
Selasa 14 Mei 2024, 09:35 WIB
Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Arab Saudi, Ini Pesan yang Disampaikan Pj Gubri
Selasa 14 Mei 2024, 09:29 WIB
Pemprov Riau Buka Seleksi 4 Jabatan Eselon II
Senin 13 Mei 2024, 20:56 WIB
Membatasi Kebebasan Pers: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Transparansi
Senin 13 Mei 2024, 15:57 WIB
Salah Kaprah Caleg Terpilih Maju Dalam Pilkada 2024 Tidak Wajib Mundur Dari Jabatannya
Senin 13 Mei 2024, 14:01 WIB
BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani dan Pekebun di Riau: Program Peremajaan Sawit Rakyat Mendukung Produktivitas
Senin 13 Mei 2024, 12:06 WIB
Kloter Pertama Jemaah Haji Riau Telah Tiba di Batam Hari Ini
Senin 13 Mei 2024, 10:41 WIB
Pj Walikota Pekanbaru Tegaskan PPDB Gratis: Jika Ada Pungli Silakan Dilapor