Rabu, 15 Mei 2024

Breaking News

  • KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024   ●   
  • Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau   ●   
  • Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau   ●   
  • JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers   ●   
  • Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru   ●   
Korupsi ADK dan DK
Penghulu Bagan Manunggal Di Vonis 2,5 Tahun, Gaos: Hakim Telah Akomodir Tuntutan Jaksa
Jumat 04 Mei 2018, 12:35 WIB
Gaos Wicaksono SH MH bersama Kasi Pidsus Mohtar Arifin
Bagansiapi-api, Berazam-Pengadilan Tipikor Pekanbaru mem-vonis eks Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) Rudi Bintoro 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) serta Dana Kepenghuluan (DK). Informasi hukum tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH MH. "Hari ini vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Rudi Bintoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat 1 KUHP," kata Gaos Wicaksono didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kamis (3/5) seperti dilansir cakaplah.com. Dalam vonis tersebut, Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana tersebut akan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, Rudi Bintoro juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan. Pengadilan Tipikor juga menghukum terdakwa Rudi Bintoro untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp306.717.733, pembayarannya dikonpensasikan dari uang yang telah disetorkan sebesar Rp31.299.608 dan sebesar Rp74.350.860 ke kas Kepenghuluan Bagan Manunggal serta uang yang telah dititipkan sebesar Rp100 Juta kepada kejari Rohil untuk membayar sebagian uang pengganti. Gaos juga menambahkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp306.717.733 dalam waktu satu tahun setelah putusan tetap, maka harta benda yang dimiliki Rudi Bintoro dapat disita oleh Kejari. "Dan jika setelah dilakukan penyitaan dan nilainya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, "paparnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Mohtar Arifin menambahkan, terkait dengan putusan yang telah inkrah, untuk sementara Rudi Bintoro menerima. Namun demikian lanjutnya, bila dalam waktu satu minggu  terdakwa kemudian mencabut maka belum bisa dikatakan inkrah. "Maka jaksapun akan menyampaikan upaya serupa. Tetapi apabila Rudi Bintoro menerima maka Jaksa juga akan menyatakan menerima, vonis yang dijatuhkan tersebut sama seperti tuntutan jaksa. Pertimbangan jaksa juga seluruhnya diambil oleh hakim," katanya. Terkait dengan uang pengganti, lanjutnya lagi, Rudi Bintoro telah membayarkan, namun ada kekurangan berkisar Rp101 Juta, dan pihaknya akan terus mengejar dan berupaya agar terdakwa membayar uang pengganti tersebut.* bazm2



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top