Korupsi ADK dan DK
Penghulu Bagan Manunggal Di Vonis 2,5 Tahun, Gaos: Hakim Telah Akomodir Tuntutan Jaksa
Jumat 04 Mei 2018, 12:35 WIB
Gaos Wicaksono SH MH bersama Kasi Pidsus Mohtar Arifin
Bagansiapi-api, Berazam-Pengadilan Tipikor Pekanbaru mem-vonis eks Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) Rudi Bintoro 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) serta Dana Kepenghuluan (DK).
Informasi hukum tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH MH.
"Hari ini vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Rudi Bintoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat 1 KUHP," kata Gaos Wicaksono didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kamis (3/5) seperti dilansir cakaplah.com.
Dalam vonis tersebut, Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana tersebut akan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Selain itu, Rudi Bintoro juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Pengadilan Tipikor juga menghukum terdakwa Rudi Bintoro untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp306.717.733, pembayarannya dikonpensasikan dari uang yang telah disetorkan sebesar Rp31.299.608 dan sebesar Rp74.350.860 ke kas Kepenghuluan Bagan Manunggal serta uang yang telah dititipkan sebesar Rp100 Juta kepada kejari Rohil untuk membayar sebagian uang pengganti.
Gaos juga menambahkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp306.717.733 dalam waktu satu tahun setelah putusan tetap, maka harta benda yang dimiliki Rudi Bintoro dapat disita oleh Kejari.
"Dan jika setelah dilakukan penyitaan dan nilainya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, "paparnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Mohtar Arifin menambahkan, terkait dengan putusan yang telah inkrah, untuk sementara Rudi Bintoro menerima. Namun demikian lanjutnya, bila dalam waktu satu minggu terdakwa kemudian mencabut maka belum bisa dikatakan inkrah.
"Maka jaksapun akan menyampaikan upaya serupa. Tetapi apabila Rudi Bintoro menerima maka Jaksa juga akan menyatakan menerima, vonis yang dijatuhkan tersebut sama seperti tuntutan jaksa. Pertimbangan jaksa juga seluruhnya diambil oleh hakim," katanya.
Terkait dengan uang pengganti, lanjutnya lagi, Rudi Bintoro telah membayarkan, namun ada kekurangan berkisar Rp101 Juta, dan pihaknya akan terus mengejar dan berupaya agar terdakwa membayar uang pengganti tersebut.*
bazm2
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:11 WIB
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Rabu 15 Mei 2024, 10:20 WIB
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan
Selasa 14 Mei 2024, 20:09 WIB
PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai