Ada Novanto dan Nazaruddin, Lapas Sukamiskin Perketat Pengawasan
Jumat 04 Mei 2018, 13:42 WIB
Jakarta, berazamcom - Setya Novanto segera menghuni Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua DPR itu akan berjumpa dengan M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum yang telah lebih dulu menjadi penghuni lapas.
Berkumpulnya para politikus yang terjerat kasus itu membuat pihak lapas memperketat pengawasan.
"Tetap diawasi, pengawasan akan terus dilakukan," ujar Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Sukamiskin Slamet Widodo di kantornya, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018).
Slamet memastikan tidak akan ada masalah Novanto bertemu Nazaruddin. Keduanya memang sempat beradu argumen soal kasus e-KTP dalam persidangan.
"Sejauh ini siapa pun yang masuk ke sini aman-aman saja. Tidak masalah, nggak bertengkar, nggak mempermasalahkan dia dibongkar, tidak ada. Jadi masuk ke sini aman-aman saja," tutur Slamet.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pemidanaan.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga vonis itu inkrah. Dengan inkrahnya vonis itu, maka Novanto bisa segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Berkumpulnya para politikus yang terjerat kasus itu membuat pihak lapas memperketat pengawasan.
"Tetap diawasi, pengawasan akan terus dilakukan," ujar Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Sukamiskin Slamet Widodo di kantornya, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018).
Slamet memastikan tidak akan ada masalah Novanto bertemu Nazaruddin. Keduanya memang sempat beradu argumen soal kasus e-KTP dalam persidangan.
"Sejauh ini siapa pun yang masuk ke sini aman-aman saja. Tidak masalah, nggak bertengkar, nggak mempermasalahkan dia dibongkar, tidak ada. Jadi masuk ke sini aman-aman saja," tutur Slamet.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pemidanaan.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga vonis itu inkrah. Dengan inkrahnya vonis itu, maka Novanto bisa segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Rabu 15 Mei 2024, 13:21 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:15 WIB
Calon Pemimpin Riau Mendatang, Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau
Rabu 15 Mei 2024, 12:11 WIB
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Rabu 15 Mei 2024, 10:20 WIB
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Jumat Ini Pemko Gelar Gerakan Cinta Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 10:02 WIB
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Rabu 15 Mei 2024, 09:36 WIB
Ketua KNPI Ronal Akhyar Dukung Mendagri Tunjuk Hambali Manurung Jadi PJ Walikota Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 09:19 WIB
Universitas Pertamina Gencarkan Internasionalisasi Pendidikan, Supaya Lulusan Lebih Kompetitif
Selasa 14 Mei 2024, 23:11 WIB
Kecanduan Kekuasaan
Selasa 14 Mei 2024, 20:09 WIB
PT BPS Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai