Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid   ●   
  • Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024   ●   
  • Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta   ●   
  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
PT Tasma Puja Bantah Rampas Lahan Masyarakat Desa Alim
Rabu 16 Mei 2018, 16:01 WIB

Inhu, Berazam - PT. Tasma Puja akhirnya angkat bicara. Melalui Direksi, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu membantah tudingan perampasan lahan seperti yang dituduhkan masyarakat Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) lewat kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim, Tarmizi, Sabtu (15/5/2018). Lewat press release, tertanggal 15 Mei 2018, Direksi PT Tasma Puja melalai staf direksinya Ariansyah Putra, kepada wartawan menyebut, dulu melakukan pembukaan lahan dengan cara ganti rugi di 3 desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Cenaku Kecil, dan Desa Anak Talang. "Sehingga apa yang dituduhkan Saudara Tarmizi selaku kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim adalah hal yang keliru dengan mengatakan PT Tasma Puja merampas lahan masyarakat Desa Alim," jelas direksi Tasma Puja dalam rilis tersebut. Masih dalam rilis itu dikatakan area seluas 100 hektar yang diklaim oleh Tarmizi cs adalah berada di Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari, sesuai Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas Desa Kepayang Sari dengan Desa Alim yang dibuat pada tahun 2011 dan diperkuat dengan Berita Acara yang dibuat oleh para tokoh masyarakat dan Ninik Mamak Desa Kepayang Sari pada tanggal 15 Maret 2017. "Yang menyatakan bahwa lahan yang diklaim Saudara Tarmizi Cs adalah milik warga Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari". Sementara itu Batin Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Hendri Alfian, menjelaskan, berdasarkan dengan Ulayat, cucur air sendeng pematang, sangat luas lahan perkebunan, Peladangan yang masuk dalam lahan ulayat masyarakat Desa Alim, dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit PT Tasma Puja. "Yang jelas-jelas ada bukti surat, dan pengakuan adat dan Ninik mamak lebih dari 100 haktare," ujar Batin Alim. Kesepakatan 2011, yang di maksud oleh direksi PT Tasma Puja, itu kesepakatan yang tidak ditemui di lapangan. Dalam poin surat kesepakatan 2011 tersebut tercantum dengan bunyi, "Apabila tidak ditemukan kesepakatan dilapangkan maka, direvisi kembali" tegasnya. Kemudian katanya, kesepakatan itu harus disepakati kedua belah pihak, apabila tidak disepakati maka kesepakatan akan gugur. "Kita belum ada kesepakatan, untuk apa bicara soal kesepakatan, aturan lebih tinggi atas batas desa bisa dilihat dalam Perda, dan proposal soal pembentukan desa kepayang sari. Dalam Perda, sudah ada isi luasan desa kepayang sari, dan tidak ada batas dengan desa Alim" ujar Batin. Selanjutnya, sudah ada pernyataan kesepakatan kepayang sari mengakui lahan tersebut milik warga desa Alim, di tanda tangani ninik mamak kepayang sari dan Cenaku kecil, yang mengeluarkan surat pwrnyataan tersebut adalah Ninik mamak dan aparatur desa. * bazm2/rls



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top