PT Tasma Puja Bantah Rampas Lahan Masyarakat Desa Alim
Rabu 16 Mei 2018, 16:01 WIB
Inhu, Berazam - PT. Tasma Puja akhirnya angkat bicara. Melalui Direksi, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu membantah tudingan perampasan lahan seperti yang dituduhkan masyarakat Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) lewat kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim, Tarmizi, Sabtu (15/5/2018).
Lewat press release, tertanggal 15 Mei 2018, Direksi PT Tasma Puja melalai staf direksinya Ariansyah Putra, kepada wartawan menyebut, dulu melakukan pembukaan lahan dengan cara ganti rugi di 3 desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Cenaku Kecil, dan Desa Anak Talang.
"Sehingga apa yang dituduhkan Saudara Tarmizi selaku kordinator perjuangan masyarakat Desa Alim adalah hal yang keliru dengan mengatakan PT Tasma Puja merampas lahan masyarakat Desa Alim," jelas direksi Tasma Puja dalam rilis tersebut.
Masih dalam rilis itu dikatakan area seluas 100 hektar yang diklaim oleh Tarmizi cs adalah berada di Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari, sesuai Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas Desa Kepayang Sari dengan Desa Alim yang dibuat pada tahun 2011 dan diperkuat dengan Berita Acara yang dibuat oleh para tokoh masyarakat dan Ninik Mamak Desa Kepayang Sari pada tanggal 15 Maret 2017.
"Yang menyatakan bahwa lahan yang diklaim Saudara Tarmizi Cs adalah milik warga Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari".
Sementara itu Batin Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Hendri Alfian, menjelaskan, berdasarkan dengan Ulayat, cucur air sendeng pematang, sangat luas lahan perkebunan, Peladangan yang masuk dalam lahan ulayat masyarakat Desa Alim, dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit PT Tasma Puja.
"Yang jelas-jelas ada bukti surat, dan pengakuan adat dan Ninik mamak lebih dari 100 haktare," ujar Batin Alim.
Kesepakatan 2011, yang di maksud oleh direksi PT Tasma Puja, itu kesepakatan yang tidak ditemui di lapangan. Dalam poin surat kesepakatan 2011 tersebut tercantum dengan bunyi, "Apabila tidak ditemukan kesepakatan dilapangkan maka, direvisi kembali" tegasnya.
Kemudian katanya, kesepakatan itu harus disepakati kedua belah pihak, apabila tidak disepakati maka kesepakatan akan gugur. "Kita belum ada kesepakatan, untuk apa bicara soal kesepakatan, aturan lebih tinggi atas batas desa bisa dilihat dalam Perda, dan proposal soal pembentukan desa kepayang sari. Dalam Perda, sudah ada isi luasan desa kepayang sari, dan tidak ada batas dengan desa Alim" ujar Batin.
Selanjutnya, sudah ada pernyataan kesepakatan kepayang sari mengakui lahan tersebut milik warga desa Alim, di tanda tangani ninik mamak kepayang sari dan Cenaku kecil, yang mengeluarkan surat pwrnyataan tersebut adalah Ninik mamak dan aparatur desa. *
bazm2/rls
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024