Jadi Otak Rentetan Teror Bom, Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Jumat 18 Mei 2018, 11:46 WIB
Jakarta, berazamcom - Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman dituntut mati. Aman diyakini jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/5/2018).
Jaksa dalam tuntutan memaparkan terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) lewat pertemuan di Malang pada November 2014. Aman disebut jaksa juga memerintahkan pembentukan struktur wilayah dan program-program untuk ditindaklanjuti.
Wilayah itu di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi.
"Dalam kelompok JAD, terdakwa Aman Abdurrahman diposisikan oleh para pengikutnya sebagai rujukan dalam ilmu," sambung jaksa.
Setelah pengurus terbentuk di Malang, seluruh amir wilayah menurut jaksa mulai melaksanakan kegiatan-kegiatan mendukung daulah islamiyah serta mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.
"Fakta di atas wujud keinginan terdakwa menggerakkan orang lain ikhwan-ikhwan yang dianggapnya sepemahaman atau kepada pengikutnya-pengikutnya untuk bersegera melakukan apa yang dianjurkan. Baik anjuran langsung atau buku atau situs internet atau MP3 sekaligus wadah yang dibentuk, yaitu JAD, yang dibentuk dengan tujuan mendukung ISIS di Suriah-Irak dan memudahkan niat terdakwa menggerakkan orang-orang yang tergabung dalam JAD sehingga terdakwa memberikan dalil-dalil yang menurutnya syari dan diteruskan kepada pengikut," papar jaksa.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/5/2018).
Jaksa dalam tuntutan memaparkan terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) lewat pertemuan di Malang pada November 2014. Aman disebut jaksa juga memerintahkan pembentukan struktur wilayah dan program-program untuk ditindaklanjuti.
Wilayah itu di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi.
"Dalam kelompok JAD, terdakwa Aman Abdurrahman diposisikan oleh para pengikutnya sebagai rujukan dalam ilmu," sambung jaksa.
Setelah pengurus terbentuk di Malang, seluruh amir wilayah menurut jaksa mulai melaksanakan kegiatan-kegiatan mendukung daulah islamiyah serta mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.
"Fakta di atas wujud keinginan terdakwa menggerakkan orang lain ikhwan-ikhwan yang dianggapnya sepemahaman atau kepada pengikutnya-pengikutnya untuk bersegera melakukan apa yang dianjurkan. Baik anjuran langsung atau buku atau situs internet atau MP3 sekaligus wadah yang dibentuk, yaitu JAD, yang dibentuk dengan tujuan mendukung ISIS di Suriah-Irak dan memudahkan niat terdakwa menggerakkan orang-orang yang tergabung dalam JAD sehingga terdakwa memberikan dalil-dalil yang menurutnya syari dan diteruskan kepada pengikut," papar jaksa.
Sejumlah teror yang digerakkan Aman di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 23:35 WIB
Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya