Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
Hakim Vonis Bebas Alfian Tanjung Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Rabu 30 Mei 2018, 12:33 WIB


JAKARTA, berazamcom - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim. Perbuatan mantan dosen yang kini menjadi pendakwah itu setelah mencuit 85 persen kader PDIP merupakan anggota PKI terbukti tidak termasuk ke dalam hukum pidana.

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuataan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntuntan hukum," kata ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Mahfudin menyebut kalau Alfian tidak bisa disalahkan dalam kasus tersebut lantaran hanya melakukan salin tempel dari salah satu media yang tidak terdaftar di sebuah dewan pers. Sehingga, hal itu tak murni dari kesalahan beliau.

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujarnya.

Oleh karenanya, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang sudah diambil. Sebab, terdakwa Alfian sudah terbebas dari segala tuntutan JPU.

"Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," kata Mahfudin.

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik. *

[]bazm-13
sumber: republika



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top