Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Ekstasi dari Jerman
Rabu 30 Mei 2018, 14:46 WIB
Polisi rilis jaringan narkoba penyelundup 50 ribu ekstasi
Jakarta, berazamcom - Tim Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran 50 ribu ekstasi jaringan Jerman di Jakarta dan Surabaya. 10 orang pelaku ditangkap oleh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan awalnya polisi mendapatkan kabar dari Bea Cukai soal penyelundupan ekstasi yang disinyalir berasal dari Jerman. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan di dua tempat yaitu Surabaya dan Jakarta.

"Pada awal Mei kita dapat informasi dari Bea Cukai bahwa ada pengiriman yang disinyalir narkotika dari Jerman. Setelah itu kita komunikasi memudian kita lakukan pengembangan daripada kasus ini dan kita mendapatkan dua peredaran di Jakarta dan Surabaya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Argo menerangkan penyelidikan pertama dilakukan setelah polisi mendapatkan kabar ekstasi akan dikirimkan ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Jumat (4/5) lalu. Polisi kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai dan kantor pos untuk membuka paket yang akan dikirimkan itu.

"Setelah dibuka berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 bungkus dengan total 25 ribu. Ekstasi itu dimasukan dalan bungkus biskuit," ujar Argo.

Dua hari setelahnya, polisi kemudian menangkap FS dan SNL yang diduga sebagai penerima paket tersebut. Tak lama setelah itu, tiga tersangka lain berinisial M.ABD, M.SBC, dan LKT juga diamankan polisi.

Suami-Istri Terlibat

Tak berhenti di situ, polisi juga menyelidiki peredaran ekstasi ini di Jakarta. Polisi mendapatkan kabar terkait adanya peredaran ekstasi yang dilakukan di Jalan KH Zainul Arifin, Gambir, Jakarta Pusat. Dua orang ditangkap terkait peredaran itu.

"Ada dua orang (yang ditangkap), suami istri yaitu FNTG dan FB," ujar Argo.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan satu buah kardus besar yang dibungkus warna putih dan di dalamnya terdapat lima kotak yang berisi plastik ekstasi. Total ekstasi yang disita dari penangkapan itu berjumlah 25 ribu.

Polisi terus mengembangkan peredaran itu dan menangkap tiga orang lain yaitu IRW, AG, dan RL pada Minggu (19/5). Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi itu.

Dikendalikan Napi

Argo menerangkan peredaran ekstasi ini digerakkan lewat lapas. Namun dia belum bisa mengungkap detail soal hal itu karena masih dalam penyelidikan.

"Kemudian dari yang sudah kita tangkap, disinyalir di Jakarta dan Surabaya ini adalah jaringan internasional yang dikomandoi dan dikendalikan oleh lapas," ujar dia.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Dony Alexander mengatakan peredaran ekstasi itu di dua kota itu berasal dari satu jaringan. Dony mengatakan pasangan suami istri yang telah ditangkap itu juga pernah lolos mengedarkan ekstasi.

"Setelah kita melakukan proses pengungkapan ternyata satu jaringan. Jadi yang kita tangkap di Jakarta, di surabaya itu adalah target operasi dari Unit 4 yang mana tersangka suami istri ini sudah pernah meloloskan satu dus indomie yang kemungkinan isinya adalah ekstasi juga. Dua-tiga bulan yang lalu, lolos. Banyaknya kurang lebih hampir 25 ribu sampai 35 ribu," papar dia.

Dari hasil pemeriksaan, Dony menjelaskan kebanyakan tersangka positif menggunakan narkotika. Sedangkan suami-istri yaitu FNTG dan FB negatif.

"Ada beberapa yang positif. Suami istri malah negatif," ujar dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 (1) lebih subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 197.*

[]bazm-13
sumber:detik.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top