Vonis Alfian Tanjung dan Pertaruhan Citra Jokowi-PDIP
Kamis 31 Mei 2018, 11:59 WIB
PDIP merasa dirugikan atas pernyataan Alfian Tanjung. Dasar keputusan hakim membebaskan Alfian Tanjung dipertanyakan.
Jakarta, Berazam - Vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Alfian Tanjung, Rabu (30/5/2018) menuai polemik. Sekretaris Kaderisasi DPP PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menyatakan majelis hakim tidak menghitung kerugian PDIP akibat ujaran Alfian yang menurutnya tidak disertai data dan fakta.
“Putusan tersebut tidak adil dan tendensius. Semoga Komisi Yudisial menilai kualitas putusan tersebut,” kata Eva kepada Tirto, Rabu (30/5/2018).
Secara pribadi, Eva pun merasa dirugikan atas pernyataan Alfian yang menyatakan 85 persen kader PDIP merupakan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dituduhkan pula kepada dirinya dan Ribka Tjiptaning.
“Hakim tampaknya tidak paham hate speech dan black campaign. Apa lagi Alfian sebenarnya sedang berpolitik mendelegitimasi PDIP,” kata Eva mengkritik keputusan hakim.
Tidak hanya itu, menurut Eva, vonis tersebut merupakan kabar buruk bagi agenda politik berkeadaban dan menjadi legitimasi bahwa seseorang dapat mengumbar kebencian dengan bebas. “Saya harap PDIP banding,” kata Eva.
Sementara politikus PDIP lainnya, Masinton Pasaribu menilai, keputusan hakim kurang mempertimbangkan beragam aspek. Khususnya aspek sosial dan politik yang bisa ditimbulkan dari pernyataan Alfian.
“Karena dengan putusan itu seakan pernyataan atau tudingan Alfian menjadi benar,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP ini, di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Masinton menganggap, alasan majelis hakim bahwa Alfian tidak terbukti bersalah lantaran hanya menyalin berita sebuah media online tidak terdaftar Dewan Pers, tidak tepat. “Menyalin dari sumber tidak benar itu salah. Itu juga harus dijadikan pertimbangan. Apalagi dilakukan secara sengaja,” kata Masinton.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Wenny Warouw juga turut menyangsikan putusan Majelis Hakim PN Jakpus tersebut. Menurutnya, tidak mungkin penyidik dapat melimpahkan kasus ke pengadilan, terlebih sampai ke kejaksaan tanpa alat bukti yang cukup.
"Enggak mungkin kalau tidak P21 sampai ke kejaksaan dan penuntutan," kata Wenny, di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
"Ini harus dilihat oleh Mahkamah Agung," imbuh mantan penyidik Polri ini.
Merusak Iklim Demokrasi dan Citra Jokowi
Sementara itu, Direktur Eksekutif Populi Centre, Usep S Ahyar menilai putusan bebas Alfian bisa berakibat buruk bagi iklim demokrasi dan politik di Indonesia. Sebab menurutnya, hal itu akan menjadi preseden bahwa menyampaikan pendapat dengan menyudutkan pihak tertentu tanpa bukti adalah dibenarkan.
"Kalau sudah begitu, kemudian mau dibawa ke mana demokrasi kita. Itu, kan, merusak iklim demokrasi yang sesungguhnya,” kata Usep kepada Tirto.
Bukan hanya itu, kata Usep, putusan tersebut menunjukkan masih rentannya perlindungan hukum bagi korban ujaran kebencian di negeri ini. "Misalnya kondisi itu berlaku terus kemudian, berarti mengatakan sebenarnya yang seperti itu tidak masalah. Tidak melanggar hukum," kata Usep.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Menurut dia, putusan tersebut bisa membuat langkah penegakan demokrasi dan politik yang bersih di negeri ini mundur selangkah.
"Demokrasi yang sudah dibangun 20 tahun mestinya tidak diisi dengan preseden ujaran kebencian diperbolehkan," kata dosen politik UIN Jakarta ini kepada Tirto.
Dalam hal ini, Adi pun menilai putusan tersebut kental dengan kepentingan politik menjelang Pilpres 2019. Hal ini, kata dia, bisa dikaitkan dengan pertemuan antara Jokowi dengan Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Istana Bogor, April lalu.
Saat itu, kata Adi, salah satu hasil pertemuan adalah menghentikan kriminalisasi ulama, termasuk kepada Alfian. Artinya, jika hal ini benar, maka citra Jokowi dipertaruhkan. “Memang sangat wajar bila dihubungkan ke pertemuan di Bogor waktu itu dan upaya Jokowi menggaet simpati ulama dan umara 212,” kata Adi.
“Jangan sampai karena urusan politik kasus hukum dikaburkan. Jangan sampai persoalan hukum yang harusnya kena vonis akhirnya dibebaskan,” kata Adi menambahkan.
Berbeda dengan pendapat-pendapat di atas, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil justru menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Bahkan, menurut Nasir, majelis hakim telah terbukti mempunyai keberanian dan tidak terpengaruh dengan opini-opini publik yang berkembang menyudutkan Alfian.
"Sebenarnya penyidik bisa dituntut balik karena telah menyita waktu, uang dan tenaga Ustaz Alfian dan keluarga. Tapi itu tidak perlu," kata Nasir, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Nasir pun berharap ke depan tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap ulama dan terhadap kebebasan berpendapat di muka umum. "Kalau bisa dimediasi saja seperti Sukmawati itu saja," kata Nasir. *
bazm2/tirto.id
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita