Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
Dakwaan JPU Dinilai Tak Penuhi Formalitas, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Keberatan
Jumat 01 Juni 2018, 08:19 WIB
suasana sidang

BENGKALIS, berazamcom - Saut Maruli Tua Kuasa Hukum Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan menegaskan melakukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU kepada kliennya terkait perkara tindak pidana politik uang. Hal ini diungkapnya usai sidang perdana, Kamis (31/5) petang. 

Menurut Kuasa Hukum, dalam Dakwaan JPU tersebut banyak hal yang akan digali pihaknya dalam eksepsi yang akan di sampaikan. Diantaranya pada surat dakwaan JPU tidak menjelaskan rentang waktunya. 

"Kita harus pahami ada perbedaan tindak pidana pemilu dengan tindak pidana umum, salah satunya terkait rentang waktunya," ungkap Saut.

Menurut dia, selain itu pidana pemilu Kepala Daerah ini harus ada laporan dari Panwaslu termuat dalam dakwaan. Namun dalam dakwaan kali ini tidak di muat.

"Jadi seolah olah surat dakwaan ini sama dengan dakwaan tindak pidana umum redaksinya tidak ada bedanya. Sementara seharusnya ada perbedaan diuraikan secara jelas di surat dakwaan," kata dia.

Untuk itu pihaknya dengan sangat percaya diri akan mengajukan eksepsi ini. Karena dalam surat dakwaan ini ada unsur unsur formalitasnya yang tidak terpenuhi.

Kondisi ini memang menjadi peluang bagi pihaknya untuk melakukan eksepsi. "Ini menjadi peluang kami, dan akan kami sampaikan dalam eksepsi ini," tandasnya. 

Sebelum perkara pokok ini disidangkan, di hari yang sama Pengadilan Negeri Bengkalis juga mengelar sidang pra peradilan perkara Nur Azmi Hasyim dan Ajudannya Adi Purnawan. Sidang tersebut dilaksanakan Kamis pagi dipimpin hakim tunggal Dame P Pandiangan. 

Dalam sidang perdana Pra Peradilan ini memasuki tahapan pemeriksaan berkas pemohonan. Kemudian jawaban dari termohon. 

Sidang pra peradilan ini akan kembali dilanjutkan Senin depan. Namun dengan bergulirnya perkara pokok ini pihak kuasa hukum terdakwa berkeyakinan pra peradilan ini akan gugur dengan sendirinya.

"Kalau kita lihat aturan ini pasti akan gugur. Tapi tidak apa apa, yang jelas kita  sudah berusaha. Kita bukan kalah tapi gugur," tandasnya.*

[]bazm-7



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top