Pembelaan Elite PDIP Soal Penggerudukan Radar Bogor
Sabtu 02 Juni 2018, 12:56 WIB
Bambang Wuryanto mengatakan kalau pemberitaan Radar Bogor yang memojokkan Megawati terbit di Jawa Tengah, kantor media itu sudah rata dengan tanah.
Berazam - Penggerudukan kantor surat kabar Radar Bogor pada Rabu (30/5) oleh sejumlah kader PDIP mendapat pembelaan dari elite partai berlambang banteng moncong putih itu. Penggerudukan itu dinilai wajar karena Radar Bogor telah menyakiti kader PDIP lewat pemberitaan memojokkan Megawati Sukarnoputri
“Ibu Megawati Sukarnoputri bagi PDIP bukan sekadar ketum. Kami ada ikatan emosional dengan ibu ketua umum, itu ibu kami. Kalau ibu kami itu dihina dan dilecehkan, kira-kira apa yang terjadi pada kau?,” kata Sekretaris Fraksi DPP PDIP Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Bambang mengatakan seandainya headline atau judul utama “Ongkang-Ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta” yang dimuat Radar Bogor pada Rabu, (30/5/2018) beredar di Jawa Tengah, konsekuensi yang diterima harian Jawa Pos Group itu mungkin jauh lebih serius.
“Kalau Radar Bogor memberitakan kayak gitu di Jawa Tengah, saya khawatir itu kantornya rata dengan tanah,” kata Bambang.
Bambang menyatakan pemberitaan tersebut merupakan sebuah penghinaan besar terhadap Megawati lantaran tidak sesuai dengan fakta yang ada. Menurutnya, Megawati tidak pernah bersedia menerima dan meminta gaji sebagai ketua dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “Tanya dulu dong! Sampai hari ini sepeser pun enggak terima. Kalau toh seperti itu pun itu diceritakan. Gaji Rp 5 juta, ini ini, kebijakan presiden setelah dengan menteri. Kalau pemberitaan kayak gitu kan (Radar Bogor) menyusahkan kami,” kata Bambang.
Politikus PDIP Artheria Dahlan mengatakan DPP PDIP tidak pernah menginstruksikan kadernya untuk menggeruduk kantor Radar Bogor. “Kami sama sekali tidak pernah mengetahui ada peristiwa itu, kami baru tau dari pemberitaan media makannya kami ingin menggali fakta lebih jauh ya,” ujar Artheria di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/5).
Saat ini, kata Artheria, DPP PDIP sudah meminta keterangan dari kader PDIP Bogor. Namun, ia belum bisa memastikan apakah kader-kader tersebut akan diberi sanksi partai atau tidak. “Ya kami belum tahu ini bagaimana fakta hukumnya, kemudian sampai kejadian itu terjadi, kan tidak mungkin kejadian itu tanpa sebab tanpa alasan gitu,” kata Artheria.
Artheria menyatakan PDIP menempuh jalur hukum atas pemberitaan Radar Bogor. "PDIP partai yang matang dan sangat dewasa tentunya segala sesuatu kami hormati dan taat hukum, biarlah hukum sedang bekerja ini berjalan, internal kami melakukan proses hukum," kata Artheria.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang PDIP Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata merasa tindakan yang dilakukan oleh kadernya bukan perbuatan yang keliru. “Yang mereka lakukan mereka wajar. Dan itu tidak melakukan aksi yang gila-gilaan, bakar-bakaran atau gebukin orang dan sebagainya. Mungkin orang kaget saja dengan karakter pendukung PDIP,” kata Dadang pada Tirto.
Menurut Dadang, kedatangan kader PDIP bukan untuk memancing keributan atau mencari masalah, tetapi hanya melakukan klarifikasi. Dadang mengaku, setelah pihak Radar Bogor mengakui kesalahan, maka kader PDIP yang ada di lokasi langsung menarik diri. “Tapi karena dilakukan ramai-ramai kesannya menggeruduk lah. Sebetulnya apa yang kami lakukan pun hanya bertanya kok. Setelah itu mereka pulang. Itu kan hal yang sangat wajar,” kata Dadang.
Dadang mengklaim kader PDIP sama sekali tidak melakukan perusakan dan pemukulan saat penggerudukan terjadi. Dadang menjelaskan, kader PDIP sudah dibatasi agar tidak menyerang sebelum diserang terlebih dahulu. Persoalannya keterangan Dadang berbeda dengan yang disampaikan Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja. Tegar menyatakan terjadi pemukulan terhadap satu orang staf dan perusakan properti milik mereka saat kader PDIP menggeruduk kantor mereka.
Bukan kali ini saja PDIP menyerang kantor media massa. Juli 2014 mereka juga menyegel kantor Tv One di Yogyakarta dan mendatangi kantor Tv One di Jakarta Timur. Massa marah karena Tv One dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi edisi 30 Juni 2014 dan Berita Pemilu pada 2 Juli 2014 mengaitkan PDIP dengan Partai Komunis Cina.
Kasus ini selesai setelah Dewan Pers turun tangan. Dewan Pers memvonis Tv One melanggar Kode Etik Jurnalistik dan diminta minta maaf kepada pemirsa.
Polisi Harus Usut
Direktur LBH Pers, Nawawi Bahrudin mengecam keras penggerudukan kantor Radar Bogor. Menurutnya penggerudukan disertai pemukulan dan perusakan itu melanggar Undang-Undang Pers dan membahayakan demokrasi.
"Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia," kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Kamis (31/5/2018).
Nawawi mengatakan penggerudukan tersebut bisa dijerat tiga pasal pidana. Pertama, Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan. Kedua, penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Ketiga, perusakan alat-alat kantor merupakan pelanggaran Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
"Ketiga Pasal di atas merupakan delik umum, sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban," kata Nawawi.
Selain itu, kata Nawawi tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Seharusnya PDIP bisa melalui prosedur hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 kalau merasa dirugikan," kata Nawawi. *
bazm2/tirto.id
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka