Terduga Teroris di UNRI Ada Kaitan dengan JAD Aman Abdurrahman
Minggu 03 Juni 2018, 08:40 WIB
Densus 88 geledah kampus universitas riau
Jakarta, berazamcom - Densus 88 Antiteror dan Polda Riau menangkap tiga terduga teroris di kampus Universitas Riau (UNRI). Salah satu pelaku yang diamankan memiliki kaitan dengan Jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
"Ya, MNZ ada link dengan beberapa jaringan JAD," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal ketika dihubungi wartawan, Minggu (3/6/2018).
Seperti diketahui, polisi mengamankan tiga terduga teroris di UNRI. Mereka berinisial MNZ (33), RB alias D (34), dan OS alias K (32). Ketiganya merupakan alumni kampus UNRI.
Secara terpisah Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut ketiga orang tersebut memiliki keterlibatan dalam merakit bom. Selain itu mereka juga membagikan cara pembuatan bom di channel Telegram.
"Keterlibatan memiliki kemampuan membuat bom TATP (triaceton triperoxide)," kata Setyo dalam keterangannya.
Seperti diketahui bom jenis TATP (triaceton triperoxide) yang dijuluki 'The Mother of Satan' ini pernah digunakan oleh teroris pengebom sejumlah gereja dan rusunawa di Sidoarjo. TATP merupakan bom kimiawi yang memiliki daya ledak tinggi.
Polisi menyatakan TATP merupakan jenis bom yang mudah dibuat, namun sangat sensitif dan tidak stabil. Bom ini termasuk dalam kategori high explosive.
Soal jaringan JAD sendiri, diketuai oleh terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. Aman juga sekaligus merupakan ketua ISIS Indonesia. JAD dibentuk sebagai wadah untuk mendukung khilafah Islamiyah.
Dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Aman menyebut sistem pemerintahan Indonesia tak sesuai dengan ajaran Islam dan DPR selaku pembentuk UU sebagai lembaga kafir. Menurutnya DPR sebagai pembuat hukum selain Allah disebut kafir.
Aman menyampaikan itu dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018). Awalnya, hakim Irwan bertanya mengenai makna tagut (melampaui batas karena tidak menaati ajaran Allah) yang disampaikannya dalam buku tauhid Aman.
"Dari buku Saudara, ada kata tagut, apa makna tagut dan jenisnya?" kata hakim Irwan.
Lalu, Aman menjelaskan secara terperinci maksud tagut itu sendiri, yang melampaui batas karena telah mengubah dan membuat hukum sendiri di Indonesia.
"Dalam Alquran itu disebut tujuh kali. Kalimat tagut itu secara bahasa togo, artinya melampaui batas. Adapun istilah syar'i yaitu setiap segala sesuatu yang melewati batasnya, baik yang diikuti dan ditaati. Kalimat pokoknya pertama setan, penguasa yang mengubah untuk membuat hukum. Kalau di sini DPR, MPR," jelas Aman di persidangan.
"Itu DPR disebut kafir?" tanya hakim
"Ya, MNZ ada link dengan beberapa jaringan JAD," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal ketika dihubungi wartawan, Minggu (3/6/2018).
Seperti diketahui, polisi mengamankan tiga terduga teroris di UNRI. Mereka berinisial MNZ (33), RB alias D (34), dan OS alias K (32). Ketiganya merupakan alumni kampus UNRI.
Secara terpisah Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut ketiga orang tersebut memiliki keterlibatan dalam merakit bom. Selain itu mereka juga membagikan cara pembuatan bom di channel Telegram.
"Keterlibatan memiliki kemampuan membuat bom TATP (triaceton triperoxide)," kata Setyo dalam keterangannya.
Seperti diketahui bom jenis TATP (triaceton triperoxide) yang dijuluki 'The Mother of Satan' ini pernah digunakan oleh teroris pengebom sejumlah gereja dan rusunawa di Sidoarjo. TATP merupakan bom kimiawi yang memiliki daya ledak tinggi.
Polisi menyatakan TATP merupakan jenis bom yang mudah dibuat, namun sangat sensitif dan tidak stabil. Bom ini termasuk dalam kategori high explosive.
Soal jaringan JAD sendiri, diketuai oleh terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. Aman juga sekaligus merupakan ketua ISIS Indonesia. JAD dibentuk sebagai wadah untuk mendukung khilafah Islamiyah.
Dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Aman menyebut sistem pemerintahan Indonesia tak sesuai dengan ajaran Islam dan DPR selaku pembentuk UU sebagai lembaga kafir. Menurutnya DPR sebagai pembuat hukum selain Allah disebut kafir.
Aman menyampaikan itu dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018). Awalnya, hakim Irwan bertanya mengenai makna tagut (melampaui batas karena tidak menaati ajaran Allah) yang disampaikannya dalam buku tauhid Aman.
"Dari buku Saudara, ada kata tagut, apa makna tagut dan jenisnya?" kata hakim Irwan.
Lalu, Aman menjelaskan secara terperinci maksud tagut itu sendiri, yang melampaui batas karena telah mengubah dan membuat hukum sendiri di Indonesia.
"Dalam Alquran itu disebut tujuh kali. Kalimat tagut itu secara bahasa togo, artinya melampaui batas. Adapun istilah syar'i yaitu setiap segala sesuatu yang melewati batasnya, baik yang diikuti dan ditaati. Kalimat pokoknya pertama setan, penguasa yang mengubah untuk membuat hukum. Kalau di sini DPR, MPR," jelas Aman di persidangan.
"Itu DPR disebut kafir?" tanya hakim
"Ya otomatis (kafir)," ucap Aman.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita