Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
  • Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP   ●   
Terduga Teroris di UNRI Ada Kaitan dengan JAD Aman Abdurrahman
Minggu 03 Juni 2018, 08:40 WIB
Densus 88 geledah kampus universitas riau
Jakarta, berazamcom - Densus 88 Antiteror dan Polda Riau menangkap tiga terduga teroris di kampus Universitas Riau (UNRI). Salah satu pelaku yang diamankan memiliki kaitan dengan Jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).

"Ya, MNZ ada link dengan beberapa jaringan JAD," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal ketika dihubungi wartawan, Minggu (3/6/2018).

Seperti diketahui, polisi mengamankan tiga terduga teroris di UNRI. Mereka berinisial MNZ (33), RB alias D (34), dan OS alias K (32). Ketiganya merupakan alumni kampus UNRI.

Secara terpisah Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut ketiga orang tersebut memiliki keterlibatan dalam merakit bom. Selain itu mereka juga membagikan cara pembuatan bom di channel Telegram.

"Keterlibatan memiliki kemampuan membuat bom TATP (triaceton triperoxide)," kata Setyo dalam keterangannya.

Seperti diketahui bom jenis TATP (triaceton triperoxide) yang dijuluki 'The Mother of Satan' ini pernah digunakan oleh teroris pengebom sejumlah gereja dan rusunawa di Sidoarjo. TATP merupakan bom kimiawi yang memiliki daya ledak tinggi.

Polisi menyatakan TATP merupakan jenis bom yang mudah dibuat, namun sangat sensitif dan tidak stabil. Bom ini termasuk dalam kategori high explosive.

Soal jaringan JAD sendiri, diketuai oleh terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. Aman juga sekaligus merupakan ketua ISIS Indonesia. JAD dibentuk sebagai wadah untuk mendukung khilafah Islamiyah.

Dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Aman menyebut sistem pemerintahan Indonesia tak sesuai dengan ajaran Islam dan DPR selaku pembentuk UU sebagai lembaga kafir. Menurutnya DPR sebagai pembuat hukum selain Allah disebut kafir.

Aman menyampaikan itu dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018). Awalnya, hakim Irwan bertanya mengenai makna tagut (melampaui batas karena tidak menaati ajaran Allah) yang disampaikannya dalam buku tauhid Aman.

"Dari buku Saudara, ada kata tagut, apa makna tagut dan jenisnya?" kata hakim Irwan.

Lalu, Aman menjelaskan secara terperinci maksud tagut itu sendiri, yang melampaui batas karena telah mengubah dan membuat hukum sendiri di Indonesia.

"Dalam Alquran itu disebut tujuh kali. Kalimat tagut itu secara bahasa togo, artinya melampaui batas. Adapun istilah syar'i yaitu setiap segala sesuatu yang melewati batasnya, baik yang diikuti dan ditaati. Kalimat pokoknya pertama setan, penguasa yang mengubah untuk membuat hukum. Kalau di sini DPR, MPR," jelas Aman di persidangan.

"Itu DPR disebut kafir?" tanya hakim

"Ya otomatis (kafir)," ucap Aman.*

[]bazm-13
sumber: detik.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top