Heboh Kental Manis
Kamis 05 Juli 2018, 07:45 WIB
Ilustrasi susu kental manis
Jakarta, berazamcom - Produk kental manis bikin heboh. Hal itu terkait dengan sejumlah larangan yang tertera dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal produk susu kental manis (SKM).
Sejumlah larangan itu tertera dalam surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).' Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan, yaitu:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Tak cuma soal larangan, kehebohan juga terjadi terkait kandungan gizi dalam produk kental manis. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kental manis mengandung gula tinggi. Pihak Kemenkes juga menyatakan telah menginformasikan kepada BPOM untuk lebih memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi.
"Kementerian Kesehatan telah menginformasikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi," tutur Direktur Gizi Masyarakat Doddy Izwardi dalam keterangan pers dikutip dari situs Kemenkes, Rabu (4/7/2018).
Doddy menyebut kandungan gula produk kental manis lebih tinggi dibanding kandungan proteinnya. Dia menyesalkan iklan di televisi yang menampilkan seolah-olah kental manis sebagai minuman bagi keluarga.
Namun, produk kental manis tetap dapat dikonsumsi. Antara lain sebagai campuran dessert atau topping makanan. Doddy mengatakan industri memang memiliki hak melakukan pengembangan produk, tapi tetap wajib memperhatikan komposisi.
Kehebohan tak berhenti di situ, anggota komisi Kesehatan DPR (Komisi IX) Okky Asokawati mengusulkan kata 'susu' dihapus pada produk kalengan susu kental manis. Menurutnya, kata 'susu' dikhawatirkan membuat masyarakat berpendapat bahwa kental manis merupakan susu pendamping makanan utama.
"Dikhawatirkan ketika masih ada kata 'susu' di situ, persepsi masyarakat yang tidak well-informed itu mereka mempunyai pendapat bahwa itu susu pendamping makanan utama. Kata 'susu' mungkin diganti minuman kental manis atau apa, gitu," ujar Okky kepada wartawan.
Okky mengatakan BPOM berwenang menghilangkan kata 'susu' di SKM (Susu Kental Manis). Okky menyebut SKM sebagai produk yang tak terlalu dianjurkan dikonsumsi anak di bawah 5 tahun. Penghilangan kata 'susu', menurut Okky, bertujuan agar para ibu tak salah memberi nutrisi kepada anak mereka.
Okky menjelaskan kandungan SKM memang berbeda dengan susu jenis lain. Susu sebenarnya diperuntukkan sebagai pendamping makanan utama anak. Susu harus penuh gizi, sedangkan SKM didominasi gula yang, jika dikonsumsi terlalu banyak, dapat menimbulkan efek samping bagi perkembangan anak.
Tak cuma itu, Okky juga menjelaskan soal dugaan kenapa BPOM mengeluarkan surat edaran itu. Menurutnya, aturan itu dipicu peristiwa di Sulawesi Tenggara.
"Apa yang terjadi di Sulawesi Tenggara? Ada dua anak yang sampai opname karena malnutrisi, karena ibunya tidak memberikan makanan utama, tapi hanya memberikan, mencekoki dengan SKM itu tadi," ujar Okky.
"Karena si ibu punya persepsi, ini susu, susu ini bisa jadi gizi anak saya. Padahal susu ini adalah pendamping bagi makanan utama," sebut Okky.
Sejumlah larangan itu tertera dalam surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).' Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan, yaitu:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Tak cuma soal larangan, kehebohan juga terjadi terkait kandungan gizi dalam produk kental manis. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kental manis mengandung gula tinggi. Pihak Kemenkes juga menyatakan telah menginformasikan kepada BPOM untuk lebih memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi.
"Kementerian Kesehatan telah menginformasikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi," tutur Direktur Gizi Masyarakat Doddy Izwardi dalam keterangan pers dikutip dari situs Kemenkes, Rabu (4/7/2018).
Doddy menyebut kandungan gula produk kental manis lebih tinggi dibanding kandungan proteinnya. Dia menyesalkan iklan di televisi yang menampilkan seolah-olah kental manis sebagai minuman bagi keluarga.
Namun, produk kental manis tetap dapat dikonsumsi. Antara lain sebagai campuran dessert atau topping makanan. Doddy mengatakan industri memang memiliki hak melakukan pengembangan produk, tapi tetap wajib memperhatikan komposisi.
Kehebohan tak berhenti di situ, anggota komisi Kesehatan DPR (Komisi IX) Okky Asokawati mengusulkan kata 'susu' dihapus pada produk kalengan susu kental manis. Menurutnya, kata 'susu' dikhawatirkan membuat masyarakat berpendapat bahwa kental manis merupakan susu pendamping makanan utama.
"Dikhawatirkan ketika masih ada kata 'susu' di situ, persepsi masyarakat yang tidak well-informed itu mereka mempunyai pendapat bahwa itu susu pendamping makanan utama. Kata 'susu' mungkin diganti minuman kental manis atau apa, gitu," ujar Okky kepada wartawan.
Okky mengatakan BPOM berwenang menghilangkan kata 'susu' di SKM (Susu Kental Manis). Okky menyebut SKM sebagai produk yang tak terlalu dianjurkan dikonsumsi anak di bawah 5 tahun. Penghilangan kata 'susu', menurut Okky, bertujuan agar para ibu tak salah memberi nutrisi kepada anak mereka.
Okky menjelaskan kandungan SKM memang berbeda dengan susu jenis lain. Susu sebenarnya diperuntukkan sebagai pendamping makanan utama anak. Susu harus penuh gizi, sedangkan SKM didominasi gula yang, jika dikonsumsi terlalu banyak, dapat menimbulkan efek samping bagi perkembangan anak.
Tak cuma itu, Okky juga menjelaskan soal dugaan kenapa BPOM mengeluarkan surat edaran itu. Menurutnya, aturan itu dipicu peristiwa di Sulawesi Tenggara.
"Apa yang terjadi di Sulawesi Tenggara? Ada dua anak yang sampai opname karena malnutrisi, karena ibunya tidak memberikan makanan utama, tapi hanya memberikan, mencekoki dengan SKM itu tadi," ujar Okky.
"Karena si ibu punya persepsi, ini susu, susu ini bisa jadi gizi anak saya. Padahal susu ini adalah pendamping bagi makanan utama," sebut Okky.
Meski menimbulkan kehebohan, masih ada produk kental manis yang tak sesuai aturan beredar di pasaran. Hal itu berdasarkan pengecekan detikcom di salah satu pasar swalayan di Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018). Ada setidaknya tujuh merek yang dijual. *
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 29 April 2024, 19:31 WIB
Besok, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
Senin 29 April 2024, 16:22 WIB
Ketua Umum YLPI Riau Lantik Komisaris dan Direktur PT Uira Usaha Investasa
Senin 29 April 2024, 15:00 WIB
Dua Tahun Berjibaku Merawat Konstituen, Kunci Sukses Arif Eka Saputra Raih Suara Tertinggi DPD RI
Senin 29 April 2024, 14:46 WIB
Diduga Berkonspirasi Mengamankan Mafia Pailit, CERI Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jatim ke Jaksa Agung
Senin 29 April 2024, 13:46 WIB
Bang HT, Calon Bupati Pelalawan 2024: Memasuki Arena Pilkada dengan Semangat Tinggi
Senin 29 April 2024, 13:39 WIB
NasDem Akan Tentukan Kader Internal Terbaik untuk Pilkada Serentak Riau
Senin 29 April 2024, 11:10 WIB
Gelar Nobar dengan OPD Pemprov Riau, Pj Gubri Optimis Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Menang 2:0
Senin 29 April 2024, 10:39 WIB
Pj Gubri Ingatkan Pejabat Administator Pemprov Riau Terus Belajar
Senin 29 April 2024, 10:35 WIB
BPBD Pekanbaru: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Hingga Akhir Bulan Ini
Senin 29 April 2024, 10:31 WIB
Optimalkan PPDB 2024, Disdik Pekanbaru Gandeng Tiga OPD