Upah Minimum Kabupaten Kuansing 2018 Naik, Eri Jonang : Andai Terjadi Pelanggaran Laporkan
Jumat 06 Juli 2018, 08:02 WIB
Kabid sedang monitoring ke salah satu perusahaan
Kuansing, berazamcom - Guna percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kuantan Singingi Pemerintah Kuansing yang mengsingkronkan dengan program nasional tentang pelayanan perizinan satu pintu merupakan sebuah bentuk pemangkasan administrasi oleh pemerintah bagi pihak investor atau pelaku usaha yang ingin berinvestasi di wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebagaimana di katakan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuantan Singingi Asnul, S.Pd melalui Kabid Syarat Kerja Hubungan Industrial Dan Jamsostek Eri Jonang, SP.M.Si Kamis pagi ( 5/7/2018 ) di ruangan kerjanya para pelaku usaha di berikan pelayanan terbaik agar bisa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Kuansing, tuturnya.
Namun tentu harus ada beberapa regulasi yang harus di patuhi dan di jalankan oleh pihak pelaku usaha / Perusahaan, di mana khusus mengenai perekrutan tenaga kerja dan sistem pengupahan harus sesuai dengan pengaturan yang berlaku. Sebagaimana contoh tentang Upah Minimun kabupaten yang sudah ditetapkan melalui surat keputusan gubernur Riau dan di perkuat surat regulasi lainya, dimana pada tahun 2018 Upah Minimum Kabupaten Kuansing sebesar Rp. 2.545.505,06 kemudian berdasarkan Upah Minimum Sektor Rp. 2.617.500 ini berlaku bagi tenaga kerja di bawah masa kerja satu tahun.
" Upah Minimum Sektor yang di maksud adalah sektor pertanian perkebunan karet, sawit, dan kelapa dan sektor pabrik juga sama, pabrik karet, sawit, dan kelapa", terang Eri.
Berdasarkan laporan bulanan pihak perusahaan sudah sesuai dengan apa yang menjadi aturan tenaga kerja, dan juga kami sudah melaksanakan monitoring kelapangan secara acak sampel yang kami ambil alhamdulillah sudah sesuai.
Namun tentu tidak tertutup kemungkinan andai terjadi pelanggaran - pelanggaran di lapangan di luar pengetahuan kami, pihak yang merasa di rugikan silakan berikan laporan berupa pengaduan kepada bidang ketenagakerjaan, kami akan fasilitasi berupa negosiasi dan apabilah tidak di temukan penyelesaian maka akan segera di terus ke tingkat provinsi bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Eri Jonang menambahkan, sesuai harapan bupati Kuansing H.Mursini pada saat peresmian pabrik sawit PT.SUN agar pihak manajemen bisa merekrut tenaga kerja lokal lebih besar secara persentase, kembali berdasarkan laporan bulan mereka sudah sesuai artinya memang banyak masyarakat Kuansing di banding masyarakat luar, ini berdasarakan kartu identitas ( KTP ), pungkasnya. * ( Adventorial)
Sebagaimana di katakan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuantan Singingi Asnul, S.Pd melalui Kabid Syarat Kerja Hubungan Industrial Dan Jamsostek Eri Jonang, SP.M.Si Kamis pagi ( 5/7/2018 ) di ruangan kerjanya para pelaku usaha di berikan pelayanan terbaik agar bisa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Kuansing, tuturnya.
Kabid sedang memediasi sengketa ketenagakerjaan di ruangan kerjanya.
" Upah Minimum Sektor yang di maksud adalah sektor pertanian perkebunan karet, sawit, dan kelapa dan sektor pabrik juga sama, pabrik karet, sawit, dan kelapa", terang Eri.
Berdasarkan laporan bulanan pihak perusahaan sudah sesuai dengan apa yang menjadi aturan tenaga kerja, dan juga kami sudah melaksanakan monitoring kelapangan secara acak sampel yang kami ambil alhamdulillah sudah sesuai.
Suasana rapat mensosialisasikan keputusan gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten se - riau
Eri Jonang menambahkan, sesuai harapan bupati Kuansing H.Mursini pada saat peresmian pabrik sawit PT.SUN agar pihak manajemen bisa merekrut tenaga kerja lokal lebih besar secara persentase, kembali berdasarkan laporan bulan mereka sudah sesuai artinya memang banyak masyarakat Kuansing di banding masyarakat luar, ini berdasarakan kartu identitas ( KTP ), pungkasnya. * ( Adventorial)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Kamis 09 Mei 2024, 21:10 WIB
Kejayaan dan Kontroversi: Kepemimpinan Anti-Kritik Rektor Universitas Riau?
Kamis 09 Mei 2024, 08:03 WIB
Pil Pahit Pensiunan Guru di RSUD Raden Mattaher Jambi
Rabu 08 Mei 2024, 23:58 WIB
Hadiri Halal bi Halal IKA-UNRI, Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Alumni Berprestasi Bidang Politik
Rabu 08 Mei 2024, 13:34 WIB
TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR Resmi Dibuka, Masykur Tarmizi: Mari Kita Bangun Taraf Ekonomi Masyarakat di TMMD
Rabu 08 Mei 2024, 12:54 WIB
Alih Kelola , Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun
Rabu 08 Mei 2024, 12:50 WIB
Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
Rabu 08 Mei 2024, 11:26 WIB
LKTJ Sawit 2024: Meski Tanpa Juara Satu, Gaungnya Serasa Wow Banget
Rabu 08 Mei 2024, 11:21 WIB
Investasi Pekanbaru Triwulan I Capai Rp 1,6 Triliun
Rabu 08 Mei 2024, 10:40 WIB
Tak Paham Maksud Toxic Luhut Panjaitan, JK: Yang Tak Boleh Masuk Pemerintahan Pelanggar UU
Rabu 08 Mei 2024, 07:41 WIB
Foto Kebersamaan Edy Natar Nasution dengan Para Tokoh Populer dan Ulama Riau Viral, Apa Sebenarnya yang Terjadi?