Senin, 13 Mei 2024

Breaking News

  • Membatasi Kebebasan Pers: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Transparansi   ●   
  • Salah Kaprah Caleg Terpilih Maju Dalam Pilkada 2024 Tidak Wajib Mundur Dari Jabatannya   ●   
  • BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani dan Pekebun di Riau: Program Peremajaan Sawit Rakyat Mendukung Produktivitas   ●   
  • Kloter Pertama Jemaah Haji Riau Telah Tiba di Batam Hari Ini   ●   
  • Pj Walikota Pekanbaru Tegaskan PPDB Gratis: Jika Ada Pungli Silakan Dilapor   ●   
Sidang Money Politik Pilkada Riau di Inhu
Jaksa Tuntut Terdakwa Dimas 42 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta
Senin 23 Juli 2018, 15:58 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dimas dalam kasus dugaan money politik Pilgubri di Inhu
Inhu, Berazam - Terdakwa Dimas Kasino Warnorejo dituntut bersalah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Indragiri hulu (Inhu) dengan tuntutan penjara 42 bulan dan denda senilai Rp200 juta. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang dugaan perbuatan pidana money politik di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (23/07/2018). Sidang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Guntoro Eka Sekti SH MH didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH. Tuntutan yang dibacakan JPU Yoyok Satrio SH, terdakwa Dimas dituntut bersalah melanggar pasal 187A ayat 1 atas Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman penjara 72 bulan dan minimal 36 bulan atas pasal tersebut. Tuntutan JPU rendah dibanding dengan ancaman penjara maksimal, terdakwa hanya di tuntut 42 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta, terdakwa Dimas di beri waktu 1 bulan jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara 2 bulan. Dalam tuntutan juga dibacakan, terdakwa Dimas terbukti bersalah dan di temukan barang bukti berupa 2 bungkus bahan pakaian wanita dan selembaran bergambar pasangan calon Gubernur nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi. Dalam selembaran itu bertulisan "Ingat 27 Juni 2018, coblos nomor 3 jadikan Firdaus- Rusli Efendi Riau Madani maju Berkeadilan serta ada gambar partai politik Demokrat dan PPP. Dalam tuntutan, JPU juga merampas 25 bungkus bahan pakaian wanita untuk dimusnahkan, dan membebankan terdakwa membayar beban perkara senilai Rp2000. Usai dibacakan tuntutan oleh jaksa Yoyok, hakim ketua Guntoro Eka Sekti SH MH menanya kepada terdakwa, apakah terdakwa Dimas mengerti dengan tuntutan jaksa? "Penjara 42 bulan, itu maksudnya penjara 3 tahun lebih dan ditambah 2 bulan penjara jika tidak membayar Rp200 juta atas denda," ujar hakim Guntoro kepada terdakwa Dimas. Terdakwa terlihat kaku dan sulit berbicara menjawab pertanyaan hakim ketua Guntoro, dalam sidang tersebut, kemudian hakim Guntoro memerintahkan terdakwa Dimas untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa Dimas kembali ke kursi di tengah ruang sidang dan mengikuti keinginan kuasa hukumnya. "Kami akan membuat pembelaan, atas tuntutan terhadap terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa Dimas dari kantor pengacara Mayuandri SH di Pekanbaru dalam sidang tersebut. Usai sidang, kuasa hukum enggan menanggapi pertanyaan wartawan, bagai mana pembelaan akan dibuat, apa harapan kuasa hukum atas perkara yang di alami klaennya Dimas Kasiono Warnorejo, hanya di jawab "Sesuai keterangan dalam sidang akan di buat pembelaan,". Sidang sempat molor, semula majelis hakim menjadwalkan sidang tuntutan perkara money politik pada Senin (23/7/2018) pada pagi hari, sidang baru digelar sekitar pukul 14.00 WIB dan pledoi (pembacaan pembelaan dari kuasa hukum aja di gelar dalam sidang sore harinya paling lambat pukul 17.00 WIB. Fakta persidanga sebelumnya, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, di pengadilan Rabu (18/07/2018) malam yang berakhir sidang sekitar pukul 21.30 WIB kemaren sangat mengejutkan. Terdakwa Dimas hanyalah dikorbankan sedangkan aktor intelektual yang menyeret nama Paslon Gubri nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi dalam perkara money politik adalah mantan Kades Sibabat atas nama Misman dan Hanifa pengusaha pemilik toko buah di Belilas. "Saya dan buk Hanifa dan pak Misman satu mobil dari Belilas ke Polres Inhu, menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan, didalam mobil saya di bujuk dan di rayu oleh buk Hanifa agar mengakui semua barang itu (bahan pakaian dan selembaran foto Cagubri,red) dari saya, bukan dari Buk Hanifa, dihadapan polisi akhirnya saya mengakui semua barang itu dari saya, sesuai bujukan buk Hanifa" kata terdakwa Dimas dihadapan majelis hakim yang di ketuai Guntoro Eka Sekti SH MH juga didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH. Dua orang yang ada dalam satu mobil bersama terdakwa Dimas saat menju Polres Inhu, adalah saksi kunci. Sayangnya keterangan dua saksi Hanifa dan Misman tidak di peroleh dalam persidangan, dengan demikian masih ada kesempatan hakim untuk memerintahkan JPU melakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi kunci tersebut.* bazm2/rls



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top