Senin, 13 Mei 2024

Breaking News

  • BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani dan Pekebun di Riau: Program Peremajaan Sawit Rakyat Mendukung Produktivitas   ●   
  • Kloter Pertama Jemaah Haji Riau Telah Tiba di Batam Hari Ini   ●   
  • Pj Walikota Pekanbaru Tegaskan PPDB Gratis: Jika Ada Pungli Silakan Dilapor   ●   
  • Bantu Proses Keberangkaan Jemaah Haji ke Bandara, Pemko Pekanbaru Sediakan Lima Unit Bus   ●   
  • Banjir Bandang di Sumbar, Basarnas Pekanbaru Kirim Bantuan Personel   ●   
Pilu! Diperkosa Kakak, Si Adik Dibui karena Aborsi Janin
Senin 23 Juli 2018, 17:11 WIB
ilustrasi

Jambi, berazamcom - Cerita pilu datang dari Muara Bulian, Jambi. Seorang anak yang berusia 15 tahun diperkosa kakaknya yang juga masih anak-anak. Si adik akhirnya menggugurkan janinnya. Ibu, kakak dan adik semua dibui.

"Adik usia 15 tahun dan kakaknya 17 tahun. Keduanya masih anak-anak," kata humas PN Muara Bulian, Listyo Arif Budiman saat berbincang dengan wartawan, Senin (23/7/2018).

Si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Akibat perkosaan itu, si adik akhirnya hamil.

"Kakak memperkosa karena dipicu nonton video porno," ujar Listyo.

Saat memasuki usia kehamilan lima bulan, si adik mengurut-urut perutnya hingga keguguran. Janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya. Janin itu ditemukan warga dan polisi melacak kasus itu.

Setelah polisi melakukan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Yaitu:

1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan atas anaknya.
3. Si adik jadi tersangka karena aborsi atas janinnya.

Kasus bergulir ke pengadilan. Duduk sebagai ketua majelis hakim Rois Toroji, dengan anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman.

"Untuk kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Adapun adik dihukum bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. Adapun ibunya masih diproses di kepolisian," ujar Listyo.

Si adik terbukti melakukan kejahatan sebagaimana Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak jo PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

"Mereka dari keluarga broken home," pungkas Listyo. *

[]bazm-13
sumber: detik.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top