Pilu! Diperkosa Kakak, Si Adik Dibui karena Aborsi Janin
Senin 23 Juli 2018, 17:11 WIB
ilustrasi
Jambi, berazamcom - Cerita pilu datang dari Muara Bulian, Jambi. Seorang anak yang berusia 15 tahun diperkosa kakaknya yang juga masih anak-anak. Si adik akhirnya menggugurkan janinnya. Ibu, kakak dan adik semua dibui.
"Adik usia 15 tahun dan kakaknya 17 tahun. Keduanya masih anak-anak," kata humas PN Muara Bulian, Listyo Arif Budiman saat berbincang dengan wartawan, Senin (23/7/2018).
Si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Akibat perkosaan itu, si adik akhirnya hamil.
"Kakak memperkosa karena dipicu nonton video porno," ujar Listyo.
Saat memasuki usia kehamilan lima bulan, si adik mengurut-urut perutnya hingga keguguran. Janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya. Janin itu ditemukan warga dan polisi melacak kasus itu.
Setelah polisi melakukan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Yaitu:
1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan atas anaknya.
3. Si adik jadi tersangka karena aborsi atas janinnya.
Kasus bergulir ke pengadilan. Duduk sebagai ketua majelis hakim Rois Toroji, dengan anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman.
"Untuk kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Adapun adik dihukum bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. Adapun ibunya masih diproses di kepolisian," ujar Listyo.
Si adik terbukti melakukan kejahatan sebagaimana Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak jo PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
"Adik usia 15 tahun dan kakaknya 17 tahun. Keduanya masih anak-anak," kata humas PN Muara Bulian, Listyo Arif Budiman saat berbincang dengan wartawan, Senin (23/7/2018).
Si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Akibat perkosaan itu, si adik akhirnya hamil.
"Kakak memperkosa karena dipicu nonton video porno," ujar Listyo.
Saat memasuki usia kehamilan lima bulan, si adik mengurut-urut perutnya hingga keguguran. Janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya. Janin itu ditemukan warga dan polisi melacak kasus itu.
Setelah polisi melakukan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Yaitu:
1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan atas anaknya.
3. Si adik jadi tersangka karena aborsi atas janinnya.
Kasus bergulir ke pengadilan. Duduk sebagai ketua majelis hakim Rois Toroji, dengan anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman.
"Untuk kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Adapun adik dihukum bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. Adapun ibunya masih diproses di kepolisian," ujar Listyo.
Si adik terbukti melakukan kejahatan sebagaimana Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak jo PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
"Mereka dari keluarga broken home," pungkas Listyo. *
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 13 Mei 2024, 14:01 WIB
BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani dan Pekebun di Riau: Program Peremajaan Sawit Rakyat Mendukung Produktivitas
Senin 13 Mei 2024, 12:06 WIB
Kloter Pertama Jemaah Haji Riau Telah Tiba di Batam Hari Ini
Senin 13 Mei 2024, 10:41 WIB
Pj Walikota Pekanbaru Tegaskan PPDB Gratis: Jika Ada Pungli Silakan Dilapor
Senin 13 Mei 2024, 10:35 WIB
Bantu Proses Keberangkaan Jemaah Haji ke Bandara, Pemko Pekanbaru Sediakan Lima Unit Bus
Senin 13 Mei 2024, 10:28 WIB
Banjir Bandang di Sumbar, Basarnas Pekanbaru Kirim Bantuan Personel
Senin 13 Mei 2024, 10:22 WIB
Selebritis Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Calon Gubernur Jateng
Minggu 12 Mei 2024, 19:34 WIB
Terkait Rencana Kedatangan Gibran ke Riau, Fauzi Kadir: Banyak Pejabat yang Cari Muka Ketimbang Memikirkan Rakyat
Minggu 12 Mei 2024, 07:20 WIB
Nikel Sultra: Potensi Terpendam di Antara Kemiskinan dan Bencana
Sabtu 11 Mei 2024, 20:25 WIB
APTISI Riau Hadiri Halal bi Halal dan RPP III APTISI Pusat
Sabtu 11 Mei 2024, 18:18 WIB
IPMPB Minta Forum Mahasiswa Paguyuban se-Riau Segera Buat LPJ Mega Creation Fest