Sidang Kasus Money Politik Pilgubri
Kuasa Hukum Minta Dimas Dibebaskan Dari Dakwaan JPU yang Dinilai Cacat Hukum Dan Kabur
Senin 23 Juli 2018, 19:47 WIB
Kuasa hukum terdakwa Dimas menilai tuntutan JPU cacat hukum dan kabur. Hal itu terungkap dalam pembacaan nota pembelaan dalam sidang di PN Rengat, Senin (23/7) sore
Inhu, Berazam-Kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Indragiri hulu (Inhu) yang menuntut terdakwa Dimas Kasino Warnorejo bersalah karena melanggar pasal 187A ayat 1 atas Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pilkada, cacat hukum dan kabur.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Dimas, oleh kuasa hukumnya Iriansyah SH secara bergantian dengan Oki Nanda Putra SH dalam sidang Senin (23/7/2018) sore terdakwa Dimas diminta untuk dibebaskan dari dakwaan JPU.
Dalam pembelaan yang di bacakan kuasa hukum terdakwa, Iriansyah, terdakwa diajukan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat dengan dakwaan pasal 187A undang-undang nomor 10 tahun 2016, dakwaan tersebut cacat hukum, kabur dan tidak jelas, pada pasal 187A terdapat beberapa ayat.
Dakwaan yang di ajukan JPU untuk terdakwa Dimas, tidak memenuhi unsur pasal hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli hukum pidana yang diajukan oleh JPU pada sidang lalu. Dengan demikian, hakim diminta menolak dakwaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Dimas, hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi Desi Arisanti dan cara perolehan barang bukti dilakukan secara rekayasa oleh pelapor.
"Dengan laporan pelapor sedemikian itu tidak adil," kata Iriansyah.
Pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Dimas, dilanjutkan oleh Oki Nanda Putra SH, katanya dalam fakta persidangan, saksi Desi Arisanti dan Siti Latifah mengaku tidak terpengaruh atas pembagian bahan pakaian wanita disertai selembaran terhadap pemilihan Paslon Cagubri nomor urut 3.
Dalam pembagian bahan pakaian wanita dan selembaran gambar Paslon, terdakwa tidak memaksa. "Kalau mau pilih ya pilih, terserah," atas penerimaan bahan pakaian wanita, saksi Desi Atisanti juga tidak terpengaruh sesuai dengan pengakuan ya tidak memilih Paslon Gubri nomor 3.
Dalam pembelaan, juga dibacakan terdakwa Dimas saat memberikan kain juga bukan untuk pemilihan, terdakwa adalah korban sebab terdakwa tidak menerima upah atas pekerjaannya membagikan bahan pakaian wanita kepada Desi Arisanti dan Siti Latifah.
"Dakwaan cacat hukum terhadap terdakwa Dimas, terdakwa Dimas dibebaskan dari tuntutan Jaksa, atau terdakwa di jatuhi hukum ringan, dengan penilaian selama persidangan terdakwa sopan, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa adalah korban," kata Oki Nanda Putra penasehat hukum terdakwa Dimas.
Usai sidang, JPU Yoyok Satrio SH kepada wartawan, menanggapi pembelaan dari kuasa hukum terdakwa menjelaskan kalau unsur-unsur pasal sudah lengkap dalam dakwaan. "Fakta persidangan sudah sudah jelas, alat bukti sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan ada penjelasan saksi ahli dan sesuai dengan keterangan terdakwa," kata Yoyok.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 187A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada. "Maksud terdakwa Dimas membagikan bahan pakaian dan selembaran gambar Paslon untuk memperoleh suara Paskon nomor 3 dari ibu wirid yasinan," jelas Yoyok.
Sidang dipimpin hakim ketua, Guntoro Eka Sekti SH MH, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH dalam agenda pledoi mendengarkan pembelaan terdakwa Dinas Kasiono Warnorejo.
Fakta persidanga sebelumnya, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, di pengadilan Rabu (18/07/2018) malam yang berakhir sidang sekitar pukul 21.30 WIB kemaren sangat mengejutkan. Terdakwa Dimas hanyalah dikorbankan sedangkan aktor intelektual yang menyeret nama Paslon Gubri nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi dalam perkara money politik adalah mantan Kades Sibabat atas nama Misman dan Hanifa pengusaha pemilik toko buah di Belilas.
"Saya dan buk Hanifa dan pak Misman satu mobil dari Belilas ke Polres Inhu, menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan, didalam mobil saya di bujuk dan di rayu oleh buk Hanifa agar mengakui semua barang itu (bahan pakaian dan selembaran foto Cagubri,red) dari saya, bukan dari Buk Hanifa, dihadapan polisi akhirnya saya mengakui semua barang itu dari saya, sesuai bujukan buk Hanifa" kata terdakwa Dimas dihadapan majelis hakim yang di ketuai Guntoro Eka Sekti SH MH
Dua orang yang ada dalam satu mobil bersama terdakwa Dimas saat menju Polres Inhu, adalah saksi kunci. Sayangnya keterangan dua saksi Hanifa dan Misman tidak di peroleh dalam persidangan, dengan demikian masih ada kesempatan hakim untuk memerintahkan JPU melakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi kunci tersebut.
"Saya sudah panggil saksi atas nama Hanifa dan Misman untuk memberikan keterangan di periksa di dalam sidang, tapi mereka tak datang," ujar JPU Rulif Yuganitra SH usai sidang Rabu (18/07/2018) malam akhir pekan kemarin. *
bazm2/rls
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Minggu 12 Mei 2024, 19:34 WIB
Terkait Rencana Kedatangan Gibran ke Riau, Fauzi Kadir: Banyak Pejabat yang Cari Muka Ketimbang Memikirkan Rakyat
Minggu 12 Mei 2024, 07:20 WIB
Nikel Sultra: Potensi Terpendam di Antara Kemiskinan dan Bencana
Sabtu 11 Mei 2024, 20:25 WIB
APTISI Riau Hadiri Halal bi Halal dan RPP III APTISI Pusat
Sabtu 11 Mei 2024, 18:18 WIB
IPMPB Minta Forum Mahasiswa Paguyuban se-Riau Segera Buat LPJ Mega Creation Fest
Sabtu 11 Mei 2024, 14:25 WIB
Di Halal bi Halal Sahabat Edy Natar, Refly Harun Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak dengan Politik ''Gentong Babi''
Sabtu 11 Mei 2024, 07:31 WIB
Cegah Penyalahgunaan, PJS Sulut Ingatkan Pemerintah Kelola Dana Pers Secara Transparan
Sabtu 11 Mei 2024, 07:27 WIB
Deklarasi RBBA Dukung Edy Natar sebagai Balon Gubernur Riau: Refly Harun Mengubah Haluan Politik dengan Penuh Semangat
Jumat 10 Mei 2024, 12:56 WIB
Edy Natar Nasution Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Gubernur Riau, Ajak Ustadz Sofyan Siroj sebagai Tandemnya
Kamis 09 Mei 2024, 21:10 WIB
Kejayaan dan Kontroversi: Kepemimpinan Anti-Kritik Rektor Universitas Riau?
Kamis 09 Mei 2024, 08:03 WIB
Pil Pahit Pensiunan Guru di RSUD Raden Mattaher Jambi