Pengadilan Tinggi Pekanbaru Kabulkan Perlawanan JPU Kejari Rohil, Sidang Kasus Awi Tongseng Akan Kembali Digelar
Rabu 08 Agustus 2018, 19:29 WIB

Rokan Hilir, Berazam-Kejari Rokan Hilir (Rohil) menangkan perlawanan (verzet) terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Rohil dalam perkara dugaan penggelapan dana yayasan Wahidin Bagan siapi-api yang melibatkan Rajadi Alias Awi Tongseng.
Petikan putusan verzet tersebut diterima pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (6/8).
"Ya benar, pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 kita (Kejaksaan Negeri Rohil) telah menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap tersangka Awi Tongseng terkait perlawanan (verzet) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum atas putusan sela Pengadilan Negeri Rokan Hilir," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH MH kepada berazam, Rabu (8/8).
Awalnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutus dalam putusan selanya menyatakan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa dari tahanan rumah.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perlawanan (verzet) dengan pertimbangan bahwa dakwaan yang dibuat telah menenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Perlawanan (verzet) tersebut selanjutnya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Pengadikan Tinggi Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri Rohil yang akan memeriksa dan memutuskan terhadap perlawanan (verzet) yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerima permohonan perlawanan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta menyatakan bahwa Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta memerintahkan Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk membuka kembali sidang perkara pidana atas nama Rajadi Alias Awi Tongseng hingga putusan akhir.
Menyikapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Rohil berharap dalam persidangan perkara Rajadi Alias Awi Tongseng nantinya dapat berjalan secara obyektif, profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Perkara atas nama tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng ini adalah perkara yang penyidikannya dilakukan oleh Polda Riau. Selanjutnya tahap I (penelitian berkas perkara) nya dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau. Namun karena locus dan tempat kejadian perkaranya terjadi di Rokan Hilir maka dalam tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan Rutan (memasukkan Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng kedalam Rumah Tahanan Cabang Bengkalis di Bagansiapi-api) selama sepekan.
Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umun melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung. Kemudian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng dialihkan penahanannya dari penahanan Rutan ke tahanan rumah. Namun dalam sidang pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutus bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebaskan Tersangka Rajadi Alias Awi Tongseng.
Hal inilah yang membuat Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil yang menangani perkara tersebut.
"Alhamdulillah verzet Tim Jaksa Penuntut Umun dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rojan Hilir menunggu penetapan sidang an Rajadi Alias Awi Tongseng dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir," ucap Gaos Wicaksono.
Seperti diketahui, Rajadi alias Awi Tongseng menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan perguruan Wahidin, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung pada hari Senin (14/5/2018). Sidang yang berlangsung agak molor hingga pukul 19.00 Wib, diketuai Hakim Hanafi,SH dan hakim anggota Lukmanul Hakim, SH,MH dan Rina Yose, SH.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maruli Sitanggang, SH menyebutkan, yayasan perguruan Wahidin dari tingkat TK sampai SMA, didirikan tahun 1963. Terdakwa Awi saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua 1.
Sejak didirikan, Yayasan mengumpulkan dana untuk operasional sekolah berasal dari SPP siswa dan juga berasal dari donatur yayasan. Dari anggaran tersebut, ada sebagian dana digunakan untuk pembangunan fisik yayasan.
Selama menjabat sebagai Wakil Ketua 1, menurut keterangan Maruli, terdakwa telah mengeluarkan dana sebesar Rp 623 juta lebih yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit dari auditor independen, dana yang digunakan tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Terdakwa juga menerima uang dari donatur sebesar Rp 150 juta," kata Maruli.
Penggunaan dana tersebut, sambung Maruli, tidak diketahui pengurus dan pembina yayasan. Akibatnya, setelah melalui pemeriksaan kas, yayasan merugi mencapai Rp 700 juta lebih.
"Perbuatan terdakwa bisa diancam dengan pasal 372 dan 374 KUH Pidana dan nomor 70 pasal 1 ayat 2 Undang Undang tentang Yayasan ," sebutnya. *
bazm2
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 13 Agustus 2025
Dosen Faperta UIR, Limetry Diana, Raih Gelar Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
Jumat 18 Juli 2025
Ponpes Al-Muslimun Gelar Wisuda Tahfidz 30 Juz Angkatan ke-V dan Pekan Ta'aruf Santri Baru Tahun Pelajaran 2025/2026
Rabu 21 Mei 2025
Mengukir Jalan Menuju Puncak: Admiral dan Harapan Baru Universitas Islam Riau
Kamis 13 Maret 2025
PT RAPP dan JMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Media
Sabtu 14 September 2024
Soliditas PPP Pekanbaru Ditegaskan untuk Menangkan Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Jumat 13 September 2024
Deklarasi Pasangan PATEN di Pekanbaru: 20.000 Kupon Diperkirakan Habis Menjelang Sabtu
Jumat 13 September 2024
Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Selasa 10 September 2024
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir di Polresta Pekanbaru
Sabtu 07 September 2024
Dr Mexsaxai Indra SH MH: Forum Warek Akademik BKS-PTN Barat Bahas Percepatan Menuju World Class University
Jumat 30 Agustus 2024
Pasangan Edy Natar-Dastriani Bibra 'Berlayar' di Pilkada Pekanbaru Meski Ada Perubahan Dukungan
Berita Terkini
Rabu 13 Agustus 2025, 14:57 WIB
BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand
Rabu 13 Agustus 2025, 14:47 WIB
Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD
Rabu 13 Agustus 2025, 13:56 WIB
Dosen Faperta UIR, Limetry Diana, Raih Gelar Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
Rabu 13 Agustus 2025, 13:19 WIB
Turun Signifikan, Hotspot di Riau Hanya Tersisa 2 Titik
Selasa 12 Agustus 2025, 17:35 WIB
Ketua Kwarda Riau Terpilih Bersama Dispora Tinjau Buper Pusdiklatda
Selasa 12 Agustus 2025, 17:16 WIB
Semarak HUT ke-80 RI, PJS Sibolga dan Polres Tapteng Bagikan Bendera Merah Putih
Selasa 12 Agustus 2025, 11:54 WIB
Masjid Paripurna Agung Arrahman Raih Penghargaan “Masjid Bersejarah Inovatif” di Jakarta
Selasa 12 Agustus 2025, 09:48 WIB
BMKG: Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
Selasa 12 Agustus 2025, 09:36 WIB
Digelar Selama 4 Hari, Pekan Budaya Melayu Serumpun Sedot Lebih dari 60 Ribu Pengunjung
Selasa 12 Agustus 2025, 08:52 WIB
Lantik 36 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Pesan Tegas Walikota Agung Nugroho