Mulai Tanggal 1 Oktober, Liquid Vape Akan Dikenakan Cukai
Rabu 05 September 2018, 11:47 WIB
Ilustrasi
Pekanbaru, Berazam.com - Mulai tanggal per 1 Oktober 2018, liquid rokok elektrik atau vape akan dikenakan cukai.
Hal ini disampaikan oleh Ivan R selaku Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, cukai pada vape ini sebenarnya merujuk ke dalam peraturan PMK-146/PMK.010/2017. Dimana setiap produk hasil tembakau atau extract tembakau dikenakan tarif sebesar 57 persen, dan sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 lalu.
"Kalau pada rokok elektrik atau vape, yang dikenakan cukai ialah liquidnya yang mengandung essense nikotin. Sebelumnya kami juga telah melakukan pengujian terhadap liquid vape yang dijual beberapa vape store yang ada di Riau, dimana hasilnya 98 persen memang terbuat dari extract tembakau," terang Ivan (05/08).
Terkait peraturan ini, Ivan meminta seluruh liquid vape yang diproduksi baik di dalam negeri maupun diimpor, wajib hukumnya dilekati pita cukai sebelum tanggal 1 Oktober 2018 mendatang.
"Sesuai peraturan Pasal 12 PMK-67/PMK.04/2018, setelah tanggal 1 Oktober 2018 liquid yang beredar di masyarakat harus telah dilekati pita cukai," tegasnya.
Ivan menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terhadap cukai liquid vape tersebut kepada 21 anggota Asosiasi Personal Vape Indonesia (APVI) Provinsi Riau.
"Sampai saat ini belum ada kendala. 21 anggota APVI Riau juga mendukung langkah ini," klaimnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Odhy Maulana selaku Ketua APVI Riau. Dimana saat ini 21 anggota APVI Riau yang terdiri atas 18 anggota di Pekanbaru, 1 di Dumai, 1 di Indragiri Hilir dan 1 di Indragiri Hulu, menyatakan akan menjalani peraturan tersebut.
"Anggota yang lain telah mengatakan akan menjalaninya sesuai aturan, siap mendukung," pungkasnya.
[] bzam - 09
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka