Dolar Kian Menguat, Kenapa Pengendalian Impor Baru Terbit Sekarang?
Kamis 06 September 2018, 00:00 WIB
Sri Mulyani menyebut pemerintah fokus pada barang-barang impor yang tidak memiliki nilai tambah besar di dalam negeri, namun tercatat menggerus devisa.
Berazam - Kementerian Keuangan mengumumkan aturan baru terkait pengenaan PPh impor (Pasal 22) pada Rabu (5/9/2018). Regulasi ini berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan merupakan revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dalam PMK tersebut, Kemenkeu bertujuan mengendalikan laju impor barang konsumsi yang jumlahnya ditaksir mencapai 900 komoditas. Upaya ini ditempuh guna mengendalikan laju impor di tengah defisit transaksi berjalan yang kian melebar.
“Ini karena kenaikan dari impor barang konsumsi, terutama pada Juli dan Agustus [2018], melonjaknya sangat tinggi. Lebih dari 50 persen pertumbuhannya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (4/8/2018).
Saat ini, pemerintah memang tengah berupaya menekan defisit transaksi berjalan. Dengan kondisi nilai tukar dolar AS terhadap rupiah yang mencapai level Rp14.927 berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), Rabu (5/9/2018), maka strategi menekan defisit transaksi berjalan menjadi sangat penting.
Alasannya, defisit transaksi berjalan merupakan faktor penekan utama mata uang rupiah. Apabila pemerintah berhasil memperbaiki kondisi transaksi berjalan, rupiah pun bisa lebih bertenaga serta tidak mudah terombang-ambing karena gejolak perekonomian global yang berlangsung saat ini.
Dalam menentukan barang impor yang masuk ke dalam daftar, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim, pemerintah telah merinci dan memilah hingga akhirnya muncul 900 komoditas itu. Ia menyebutkan pemerintah fokus pada barang-barang impor yang tidak memiliki nilai tambah besar di dalam negeri, namun tercatat menggerus devisa.
“Namun kami akan terus menjaga kebutuhan devisa di dalam negeri supaya tetap bisa dipenuhi. Sehingga sektor usaha yang masih membutuhkan, terutama untuk bahan baku dan barang modal tertentu bisa dijaga,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga:Saat Dolar Rp15.000, Apakah Perbankan akan Terpukul?Dolar Tembus Rp15.000 pada 1998, Beda Kondisi dengan 2018
Bank Indonesia (BI) mendukung langkah pemerintah mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif PPh Pasal 22 ini. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya jangka pendek guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Perry menilai penerbitan PMK dapat berkontribusi terhadap defisit transaksi berjalan yang lebih rendah pada tahun depan. Kebijakan menaikkan tarif PPh impor tersebut sejalan dengan sejumlah strategi lain yang dilakukan pemerintah, seperti kebijakan biodiesel (B20), menggenjot sektor pariwisata, serta menunda pelaksanaan proyek infrastruktur yang belum financial closing.
“Kondisi defisit transaksi berjalan pada tahun depan yang lebih rendah, dipengaruhi oleh tekanan terhadap rupiah yang juga rendah. BI sendiri memperkirakan defisit transaksi berjalan tahun ini berkisar 2,5 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto)” jelas Perry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin.
Akan tetapi, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai penerbitan revisi PMK itu tidak akan berdampak signifikan. Persentase porsi barang konsumsi terhadap keseluruhan nilai impor Indonesia hanya tercatat 9,23 persen pada Januari-Juli 2018.
Mayoritas porsi masih terdiri dari bahan baku dan penolong sebesar 75,02 persen dan barang modal yang tercatat 15,75 persen. Dengan demikian, pengaturan kebijakan terhadap impor barang konsumsi menjadi yang paling kecil risikonya.
“Untuk impor barang konsumsi, kalau di dalam negerinya tidak ada substitusi yang mampu berdaya saing, itu malah bisa menimbulkan inflasi ke masyarakat. Sehingga justru akan menekan daya beli masyarakat,” ungkap Bhima kepada reporter Tirto, Rabu (5/9/2018).
Lebih lanjut, Bhima mengatakan keputusan untuk menaikkan tarif PPh impor itu sebagai bentuk kepanikan pemerintah. Bhima menduga tidak ada jalan pintas lain yang lebih mudah dilakukan di saat kebijakan pengendalian impor selama ini tidak pernah berjalan mulus.
Baca juga:Hadiri Acara GIIAS 2018, Jokowi Minta Industri Otomotif Dukung B20Strategi Kementerian ESDM Menguatkan Rupiah Tanpa Naikkan Harga BBM
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga memang cenderung terus meningkat dari kuartal ke kuartal. Pada kuartal II 2018 misalnya, besarannya mencapai 5,14 persen.
Bhima mengatakan peningkatan konsumsi rumah tangga itulah yang lantas mendorong impor barang konsumsi naik, padahal pemerintah tidak memiliki rencana pengendalian impor yang efektif. Dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017 sekalipun, pengaturan pajak yang dikenakan tak berdampak pada biaya impor karena tarifnya masih tetap murah.
“Makanya yang paling efektif memang bukan menaikkan tarif PPh impor , tapi membangun substitusi barang-barang impor itu sendiri. Meski memang bersifat jangka panjang, namun itu lebih efektif,” ucap Bhima.*
sumber:tirto.id
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka