Minggu, 28 April 2024

Breaking News

  • Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?   ●   
  • APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau   ●   
  • Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai   ●   
  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
Pertamina Naikkan Harga Pertamax Mulai Rp900 per Liter
Rabu 10 Oktober 2018, 11:21 WIB
ist

Jakarta, berazamcom -- PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax dan Dex Series, serta Biosolar Non-PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik). Sementara, untuk BBM jenis Premium, Biosolar PSO, dan Pertalite, harganya tidak berubah.

External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita menyebut penyesuaian ini berlaku mulai hari ini, Rabu (10/10) dan berlaku di seluruh Indonesia pukul 11.00 WIB.

Melalui penyesuaian ini, di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, misalnya, harga Pertamax dipatok Rp10.400 per liter atau naik dari harga sebelumnya Rp9.500 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Turbo naik dari Rp10.700 per liter menjadi Rp12.250 per liter.

Di sisi lain, Pertamina Dex harganya naik dari Rp10.500 per liter menjadi Rp11.850 per liter. Dexlite naik dari Rp9 ribu per liter menjadi Rp10.500 per liter dan Biosolar Non-PSO sebesar Rp.9.800 per liter.

Namun, harga ini tentu berbeda di tiap-tiap daerah. "Sedangkan harga BBM Premium, Biosolar PSO dan Pertalite tidak naik. Khusus untuk daerah yang terkena bencana alam di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah sementara ini harga tidak naik," jelas Arya melalui siaran resmi, Rabu (10/10).

Arya mengatakan, penyesuaian ini disebabkan karena harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik. Adapun menurutnya, harga minyak dunia menembus US$80 per barel.

Selain itu, kenaikan harga BBM ini disebutnya sudah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

"Tapi harga ini masih kompetitif dibandingkan harga jual SPBU lain," imbuh dia.*

[]bazm-13
sumber: cnnindonesia.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top