Ada Korban Tak Tercatat di Manifes Lion Air, Asuransinya Bisa Cair?
Kamis 01 November 2018, 13:09 WIB
Pertanyaan ini muncul karena Arif Yusman, salah seorang penumpang yang menjadi korban, tak tercatat dalam manifes yang dirilis Lion Air.
Berazam- Maskapai adalah pihak pertama yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarga korban. Uang diperoleh dari asuransi penerbangan. Jasa Raharja juga wajib memberikan santunan.
Tapi dalam kasus nama tak tertera di manifes, apakah uang bisa cair?
Pertanyaan ini mengemuka setelah pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT-610 jatuh perairan Tanjungbungin, Karawang, Senin (29/10/2018) lalu. Berdasarkan manifes, ada 181 penumpang (plus delapan kru, termasuk pilot) ada di dalam pesawat.
Namun, mengutip Antara, orangtua salah seorang penumpang bernama Arif Yustian yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, mengaku anaknya tak ada dalam manifes penumpang.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, keluarga Arif Yustian tak bisa menerima pencairan asuransi karena Arif bukan orang yang berkontrak dengan maskapai.
"Karena dia sebetulnya bukan penumpang pesawat itu. Yang jadi pegangan, kan, tiket. Tiket ini kontrak antara penumpang dan pengangkut. Pengangkut berkewajiban mengangkut orang yang namanya tertera, tapi kalau pengangkut namanya bukan orang itu, ya berarti penumpang itu bukan bagian dari kontrak," katanya kepada reporter Tirto, Rabu (31/10/2018) malam.
Tidak adanya nama Iyus, demikian Arif disapa, lantaran ia mendadak menggantikan Krisma Wijaya, rekan satu kantornya di PT Sky Pasific Indonesia. Sebelum ditugaskan ke Pangkalpinang, Krisma mengundurkan diri dari kantor tersebut, tapi namanya masih tercatat di manifes.
"Awalnya bukan Iyus yang berangkat, tapi karena Krisma Wijaya mengundurkan diri, saya akhirnya menugaskan Iyus," ujar Teddy, Penyelia Lapangan PT Sky Pasific Indonesia, seperti dikutip dari Inilahkoran.
Bisa Cair, Tapi...
Pendapat berbeda disampaikan Irvan Rahardjo, pengamat asuransi dari Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Ia mengatakan perusahaan asuransi mungkin saja mencairkan dana, meski prosesnya bakal lebih panjang.
"Asal bisa dibuktikan Arif Yustian menggantikan Krisma Wijaya dengan menunjukkan bukti-bukti cukup, terutama surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit [dalam kasus ini RS Polri] dan bukti-bukti lain," katanya kepada reporter Tirto.
Keluarga, kata Irvan, juga harus menyertakan surat kematian Arif, SIM/KTP Krisma Wijaya dan Arif Yustian, Kartu Keluarga Krisma dan Arif, ijazah terakhir Arif dan Krisma, akta kelahiran Arif dan Krisma, surat penugasan, serta dokumen lain seperti yang yang diminta perusahaan asuransi.
Asuransi mungkin cair jika maskapai menggunakan pertimbangan di luar syarat polis asuransi, meski jumlahnya tak sebesar nilai pertanggungan normal. Biasanya, kata Irvan, pertimbangan di luar syarat menyangkut alasan kemanusiaan, bisnis (misalnya karena yang bersangkutan itu pelanggan lama), serta promosi (perusahaan asuransi ingin dikenal baik).
Agar kemungkinan cair lebih besar, dokumen penting lain yang harus disertakan adalah penetapan pengadilan yang menyebut Arif memang menggantikan Krisma.
"Untuk mengesahkan penumpang pengganti benar-benar karena alasan mendesak. Tentu dengan pemeriksaan dan saksi-saksi di persidangan lazimnya," kata Irvan.*
sumber: tirto.id
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 06 Mei 2024, 15:55 WIB
Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang
Senin 06 Mei 2024, 14:51 WIB
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam
Senin 06 Mei 2024, 14:48 WIB
Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024
Minggu 05 Mei 2024, 09:47 WIB
Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid
Minggu 05 Mei 2024, 08:52 WIB
Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024
Minggu 05 Mei 2024, 08:46 WIB
Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus