Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
Dana Santunan Ahli Waris Korban Lion Air dari Jasa Raharja Bisa Dicairkan Hari Ini
Senin 05 November 2018, 09:45 WIB
Pesawat Lion Air.
PANGKALPINANG, berazamcom - PT Jasa Raharja (Persero) akan mencairkan dana santunan kepada korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan laut Tanjung Takis, Karawang, Jabar. Santunan diberikan ke keluarga korban yang jenazahnya sudah teridentifikasi. Pencairan dana santunan langsung diserahkan kepada ahli warisnya.

Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Bangka Belitung (Babel) Cynthia mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris bapak Karmin (68) warga Bangka yang sudah teridentifikasi oleh Tim DVI Polri dalam waktu 0 hari jika administrasi dari ahli waris sudah lengkap.

"Ketika jenazah sudah diidentifikasi maka besok pencairan dana santunan akan langsung kita proses dan diberikan kepada ahli warisnya (Karmin)," ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Posko Crisis Center Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Minggu (4/11/2018) malam.

Untuk itu dari Jasa Raharja, lanjut Cynthia sudah mengklarifikasi dan memang benar untuk saudara bapak Karmin, dana santunan akan dicairkan dengan ahli waris keluarga korban yang mendomisili di Bangka Belitung.

Menurutnya, untuk proses pemberian santunan sudah sesuai dengan policy-nya direksi. Jasa Raharja akan melakukan proses pembayaran santunan, pada saat korban sudah teridentifikasi, "Maka hari itu juga, kita proses pencairan santunannya itu cair. Artinya besok sudah bisa diterima oleh pihak keluarga korban atau ahli warisnya," tukas Cynthia.

Disampaikannya bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta. Dalam hal korban luka-luka Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.*

[]bazm-13
sumber: okezone.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top