Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Hadiri Halal bi Halal IKA-UNRI, Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Alumni Berprestasi Bidang Politik   ●   
  • TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR Resmi Dibuka, Masykur Tarmizi: Mari Kita Bangun Taraf Ekonomi Masyarakat di TMMD   ●   
  • Alih Kelola , Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun   ●   
  • Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024   ●   
  • LKTJ Sawit 2024: Meski Tanpa Juara Satu, Gaungnya Serasa Wow Banget   ●   
Catat, Ini Ketentuan Baru Buat yang Nunggak Bayar BPJS Kesehatan
Senin 19 November 2018, 12:26 WIB
Kantor pelayanan BPJS Kesehatan.
Jakarta, berazamcom - Pemerintah menetapkan ketentuan baru bagi peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan. Ketentuan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018. Aturan soal telat membayar iuran BPJS Kesehatan telah terbit pada September 2018 lalu.

"Perpres langsung berlaku sampai tataran teknis saat terbit. Karena itu, kami menyarankan masyarakat jangan sampai menunggak bagi yang mandiri atau pekerja," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf pada wartawan, Senin (19/11/2018).

Aturan serupa terkait pembayaran tunggakan dan denda telah terbit dalam Perpres nomor 19 tahun 2016. Yang membedakan adalah banyaknya iuran tertunggak yang harus dibayar peserta. Pemerintah kini menetapkan lamanya peserta bisa libur membayar maksimal selama 24 bulan, sedangkan sebelumnya hanya 12 bulan.

Artinya, peserta yang menunggak selama 13 bulan harus membayar besarnya iuran dikali lamanya libur membayar. Sedangkan yang menunggak selama 3 tahun, harus membayar sebesar banyaknya iuran dikali 24 bulan. Besaran denda tetap sama, yaitu 2,5 persen dikali tarif penyakit dalam INA CBG's dikali lamanya menunggak paling lama 12 bulan.

Sesuai Perpres 82 tahun 2018, status penjaminan tidak aktif saat peserta belum membayar. Total iuran tertunggak dan denda harus lunas terlebih dulu sebelum layanan bisa diberikan. Sama seprti aturan sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku bagi peserta yang ingin mengakses rawat inap.*

[]bazm-13
sumber: detik.com



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top