Catat, Ini Ketentuan Baru Buat yang Nunggak Bayar BPJS Kesehatan
Senin 19 November 2018, 12:26 WIB
Kantor pelayanan BPJS Kesehatan.
Jakarta, berazamcom - Pemerintah menetapkan ketentuan baru bagi peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan. Ketentuan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018. Aturan soal telat membayar iuran BPJS Kesehatan telah terbit pada September 2018 lalu.
"Perpres langsung berlaku sampai tataran teknis saat terbit. Karena itu, kami menyarankan masyarakat jangan sampai menunggak bagi yang mandiri atau pekerja," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf pada wartawan, Senin (19/11/2018).
Aturan serupa terkait pembayaran tunggakan dan denda telah terbit dalam Perpres nomor 19 tahun 2016. Yang membedakan adalah banyaknya iuran tertunggak yang harus dibayar peserta. Pemerintah kini menetapkan lamanya peserta bisa libur membayar maksimal selama 24 bulan, sedangkan sebelumnya hanya 12 bulan.
Artinya, peserta yang menunggak selama 13 bulan harus membayar besarnya iuran dikali lamanya libur membayar. Sedangkan yang menunggak selama 3 tahun, harus membayar sebesar banyaknya iuran dikali 24 bulan. Besaran denda tetap sama, yaitu 2,5 persen dikali tarif penyakit dalam INA CBG's dikali lamanya menunggak paling lama 12 bulan.
"Perpres langsung berlaku sampai tataran teknis saat terbit. Karena itu, kami menyarankan masyarakat jangan sampai menunggak bagi yang mandiri atau pekerja," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf pada wartawan, Senin (19/11/2018).
Aturan serupa terkait pembayaran tunggakan dan denda telah terbit dalam Perpres nomor 19 tahun 2016. Yang membedakan adalah banyaknya iuran tertunggak yang harus dibayar peserta. Pemerintah kini menetapkan lamanya peserta bisa libur membayar maksimal selama 24 bulan, sedangkan sebelumnya hanya 12 bulan.
Artinya, peserta yang menunggak selama 13 bulan harus membayar besarnya iuran dikali lamanya libur membayar. Sedangkan yang menunggak selama 3 tahun, harus membayar sebesar banyaknya iuran dikali 24 bulan. Besaran denda tetap sama, yaitu 2,5 persen dikali tarif penyakit dalam INA CBG's dikali lamanya menunggak paling lama 12 bulan.
Sesuai Perpres 82 tahun 2018, status penjaminan tidak aktif saat peserta belum membayar. Total iuran tertunggak dan denda harus lunas terlebih dulu sebelum layanan bisa diberikan. Sama seprti aturan sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku bagi peserta yang ingin mengakses rawat inap.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Rabu 08 Mei 2024, 23:58 WIB
Hadiri Halal bi Halal IKA-UNRI, Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Alumni Berprestasi Bidang Politik
Rabu 08 Mei 2024, 13:34 WIB
TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR Resmi Dibuka, Masykur Tarmizi: Mari Kita Bangun Taraf Ekonomi Masyarakat di TMMD
Rabu 08 Mei 2024, 12:54 WIB
Alih Kelola , Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun
Rabu 08 Mei 2024, 12:50 WIB
Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
Rabu 08 Mei 2024, 11:26 WIB
LKTJ Sawit 2024: Meski Tanpa Juara Satu, Gaungnya Serasa Wow Banget
Rabu 08 Mei 2024, 11:21 WIB
Investasi Pekanbaru Triwulan I Capai Rp 1,6 Triliun
Rabu 08 Mei 2024, 10:40 WIB
Tak Paham Maksud Toxic Luhut Panjaitan, JK: Yang Tak Boleh Masuk Pemerintahan Pelanggar UU
Rabu 08 Mei 2024, 07:41 WIB
Foto Kebersamaan Edy Natar Nasution dengan Para Tokoh Populer dan Ulama Riau Viral, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Selasa 07 Mei 2024, 19:56 WIB
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Ketua Ninik: Berita Harus Berimbang
Selasa 07 Mei 2024, 19:51 WIB
Respons Sekda Meranti Terhadap Keluhan ASN Terkait Dana Insentif yang Belum Cair