Nasib Timnas Indonesia Yang Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Sabtu 24 November 2018, 12:53 WIB
Berazam.com - Bak pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dirasakan oleh Timnasional Indonesia saat menjalani Piala AFF 2018. Mantan anak asuh Luis Milla Aspas ini harus rela angkat koper lebih awal karena gagal lolos ke fase selanjutnya.
Timnas Indonesia hanya mengumpulkan 3 poin dari 3 pertandingan yang sudah dilakoni Andik Virmansyah dan kawan kawan. Dan pertandingan terakhir menghadapi Filipina di akhir pekan nanti tidak akan berpengaruh untuk Indonesia.
Kesialan tidak sampai disitu saja, PSSI harus membayarkan denda kepada AFF karena pada sesi latihan pemain Indonesia menggunakan jersey yang menampilkan logo dari sponsor. Karena itu PSSI harus membayarkan denda sebesar 8.000 dolat AS atau sebesar Rp.116 juta.
Tentu ini membuat pecinta sepakbola Indonesia semakin kecewa setelah ASEAN Football Federation (AFF) mengeluarkan sanksi untuk PSSI.
Sanksi tersebut dikeluarkan oleh AFF saat Indonesia menghadapi Timor Leste pada pertandingan kedua di Grub B Piala AFF 2018 di Stadion Gelora Bung Karno, selasa, (13/11).
Saat itu pemain Indonesia yang menggunakan jersey bewarna hijau, dan do jersey tersebut terpampang jelas embel sponsor yang menempel di depan dan belakang jersey.
Sesuai dengan Kode Disiplin AFF Pasal 6.11 mengenai Warna dan Nomor Tim, setiap tim dilarang menampilkan logo sponsor pada kostum, baik saat di dalam dan di luar stadion, latihan resmi, pertandingan, dan konferensi pers.
PSSI yang juga sebagai induk sepakbola indonesia ini harus membayarkan denda tersebut paling lambat tujuh hari setelah sankso dikeluarkan. Dan jika kesalahan tersebut kembali dilakukan, sanksi yang lebih berat akan kembali dirasakan oleh PSSI
Rilis yang dikeluarkan oleh Aseanfootball.org, Indonesia menjadi negara yang pertama dijatuhi sanksi oleh AFF di perhelatan dua tahunan tersebut.
Selain Indonesia, Timnas Vietnam dan Kamboja yang berada di Grub A juga harus menerima sanksi.
Vietnam melanggar Pasal 27.2.1 mengenai peserta Konferensi Pers, karena itu Vietnam harus membayar 10.000 dollar atau setara dengan Rp. 145 juta.
Sementara itu Kamboja yang melanggar pasa 50.1 tentang Pengacau Pertandingan harus membayar 1.000 dollar
Adapun Kamboja harus membayar denda sebesar 1.000 dollar atau setara dengan Rp.14,5 juta lantaran melanggar Pasal 50.1 tentang Pengacau Pertandingan. *bzam09
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Minggu 28 April 2024, 20:59 WIB
Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?
Minggu 28 April 2024, 11:05 WIB
APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
Minggu 28 April 2024, 08:10 WIB
Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai
Jumat 26 April 2024, 21:04 WIB
CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction
Jumat 26 April 2024, 20:51 WIB
Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol
Jumat 26 April 2024, 18:14 WIB
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
Jumat 26 April 2024, 18:08 WIB
Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia
Jumat 26 April 2024, 18:02 WIB
Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024
Jumat 26 April 2024, 10:59 WIB
Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI
Kamis 25 April 2024, 15:40 WIB
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI