Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
  • Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP   ●   
  • Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024   ●   
  • UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia   ●   
DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Dua Perda
Selasa 22 Januari 2019, 17:10 WIB
Nofrizal memimpin rapat untuk mengesahkan ranperda menjadi Perda
Pekanbaru, berazamcom - Setelah ekan kemaren DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) , minggu ketiga Januari 2019 ini DPRD Kota Pekanbaru kembali mengesahkan dua Ranperda, yakni Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya.


Pengesahan dua Perda ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Ke 2 Masa Sidang ke I (Satu) DPRD Kota Pekanbaru. Dimana sebelum disahkan menjadi Perda. Masing-masing juru bicara Pansus memberikan laporan terhadap dua Ranperda yang sudah dilakukan pembahasan dan kajian sesuai peraturan perundang-undangan.


Juru Bicara Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ruslan Tarigan dalam laporannya menyampaikan, Pansus bersama pemerintah kota Pekanbaru telah bekerja maksimal untuk melakukan pembahasan dan kajian yang matang.

"Melalaui laporan pansus ini, kami menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sudah dilakukan melalui proses yang cukup panjang, kami pansus bersama tim ahli dari Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyelesaikan tugas kami sesuai peraturan yang berlaku," Ungkap Ruslan Tarigan.


Tidak hanya itu, dalam laporannya Ruslan juga memberikan masukan, agar kedepan Pemerintah Kota Pekanbaru lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah.

"Pansus menimbang Pemerintah lebih  mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari aset daerah yang ada, tidak hanya itu, Pemerintah diminta meninjau kembali terhadap pengelolaan aset daerah seperti pengelolaan plaza Sukaramai oleh PT. MPP yang selama ini sudah tidak sesuai lagi dengan kontrak atau MOu awal, dimana ada hak-hak pedagang yang tidak dipenuhi oleh pihak pengelola, "


Sementara itu,  Zulkarnain Sag Juru Bicara Laporan Panitia Khusus terhadap Ranperda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya menyampaikan, Ranperda Penyertaan modal ini dinilai sangat penting untuk operasional perusahaan serta untuk kepentingan pembangunan daera.

"Kita internernal pansus secara maksimal sudah melakukan pembahasan hingga ketahap laporan pansus hari ini, Ranperda pernyetaan modal ini kita nilai sangat penting tidak hanya untuk perusahaan tetapi juga untuk pembangunan Pekanbaru, "Ungkap Zulkarnain.

Setelah pembacaan laporan pansus terhadap dua ranperda ini, pimpinan sidang Paripurna Ir Nofrizal MM menanyakan kesepakatan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Setelah disepakati kedua Ranperda diketok palu dan resmi menjadi Perda, ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan pengesahan dua Perda oleh Walikota Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Sekko Pekanbaru M Nor, sementara dari pihak DPRD langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD kota Pekanbaru Sahril SH,  didampingi Sigit Yuwono ST, Nofrizal MM.


Menurut Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, dengan bertambahnya jumlah Perda yang disahkan DPRD kota Pekanbaru bersama pemerintah kota hari ini, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam memberikan payung hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Alhamdulillah hari ini dua Ranperda telah disahkan jadi Perda. Ini menambah tiga perda minggu lalu yang juga telah disahkah. Ini bukti komitemen pemerintah dan legislatif untuk melaksanakan tugas-tugas yang diemban kepada kita untuk menjalankan program, seperti pernyataan modal yang berkaitan dengan investasi yang ditampung dan digerakkan oleh BUMD kita seperti dikawasam Tenayan,"Ungkap M Noer.

Sementara itu, pimpinan sidang Paripurna dua Perda Nofrizal MM berharap perda yang disahkan ini bisa dijalankan dan memberi kontribusi buat pemerintah daerah.


"Kita berharap perda ini bisa dijalankan, seperti halnya Perda pernyertaan modal tentunya bisa bisa memberi kontrbusi terhadap peemerintah daerah,"

Sementara itu, terkait Perda pengelolaan barang milik daerah, Nofrizal mengatakan ada sejumlah catatan terkait perkembangan barang milik daerah yang digunakan oleh masyarakat.

"Sejauh ini barang milik daerah yang bisa digunakan untuk masyarakat perkembangannya seperti spa, continua plaza sukaramai, pasar kodim yang digunakan pihak ketiga apa peningkatan yang dialami oleh Pememrintah dan apa yang bisa dirasakan oleh masyarakat, jangan terkesan Perda ini sekedar melegalitasi semata," tugasnya.*galeri/adv/bazm3



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top