DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Dua Perda
Selasa 22 Januari 2019, 17:10 WIB
Nofrizal memimpin rapat untuk mengesahkan ranperda menjadi Perda
Pekanbaru, berazamcom - Setelah ekan kemaren DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) , minggu ketiga Januari 2019 ini DPRD Kota Pekanbaru kembali mengesahkan dua Ranperda, yakni Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya.
Pengesahan dua Perda ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Ke 2 Masa Sidang ke I (Satu) DPRD Kota Pekanbaru. Dimana sebelum disahkan menjadi Perda. Masing-masing juru bicara Pansus memberikan laporan terhadap dua Ranperda yang sudah dilakukan pembahasan dan kajian sesuai peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ruslan Tarigan dalam laporannya menyampaikan, Pansus bersama pemerintah kota Pekanbaru telah bekerja maksimal untuk melakukan pembahasan dan kajian yang matang.
"Pansus menimbang Pemerintah lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari aset daerah yang ada, tidak hanya itu, Pemerintah diminta meninjau kembali terhadap pengelolaan aset daerah seperti pengelolaan plaza Sukaramai oleh PT. MPP yang selama ini sudah tidak sesuai lagi dengan kontrak atau MOu awal, dimana ada hak-hak pedagang yang tidak dipenuhi oleh pihak pengelola, "
Sementara itu, Zulkarnain Sag Juru Bicara Laporan Panitia Khusus terhadap Ranperda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya menyampaikan, Ranperda Penyertaan modal ini dinilai sangat penting untuk operasional perusahaan serta untuk kepentingan pembangunan daera.
"Kita internernal pansus secara maksimal sudah melakukan pembahasan hingga ketahap laporan pansus hari ini, Ranperda pernyetaan modal ini kita nilai sangat penting tidak hanya untuk perusahaan tetapi juga untuk pembangunan Pekanbaru, "Ungkap Zulkarnain.
Setelah pembacaan laporan pansus terhadap dua ranperda ini, pimpinan sidang Paripurna Ir Nofrizal MM menanyakan kesepakatan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Setelah disepakati kedua Ranperda diketok palu dan resmi menjadi Perda, ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan pengesahan dua Perda oleh Walikota Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Sekko Pekanbaru M Nor, sementara dari pihak DPRD langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD kota Pekanbaru Sahril SH, didampingi Sigit Yuwono ST, Nofrizal MM.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer, dengan bertambahnya jumlah Perda yang disahkan DPRD kota Pekanbaru bersama pemerintah kota hari ini, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam memberikan payung hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Alhamdulillah hari ini dua Ranperda telah disahkan jadi Perda. Ini menambah tiga perda minggu lalu yang juga telah disahkah. Ini bukti komitemen pemerintah dan legislatif untuk melaksanakan tugas-tugas yang diemban kepada kita untuk menjalankan program, seperti pernyataan modal yang berkaitan dengan investasi yang ditampung dan digerakkan oleh BUMD kita seperti dikawasam Tenayan,"Ungkap M Noer.
Sementara itu, pimpinan sidang Paripurna dua Perda Nofrizal MM berharap perda yang disahkan ini bisa dijalankan dan memberi kontribusi buat pemerintah daerah.
"Kita berharap perda ini bisa dijalankan, seperti halnya Perda pernyertaan modal tentunya bisa bisa memberi kontrbusi terhadap peemerintah daerah,"
Sementara itu, terkait Perda pengelolaan barang milik daerah, Nofrizal mengatakan ada sejumlah catatan terkait perkembangan barang milik daerah yang digunakan oleh masyarakat.
"Sejauh ini barang milik daerah yang bisa digunakan untuk masyarakat perkembangannya seperti spa, continua plaza sukaramai, pasar kodim yang digunakan pihak ketiga apa peningkatan yang dialami oleh Pememrintah dan apa yang bisa dirasakan oleh masyarakat, jangan terkesan Perda ini sekedar melegalitasi semata," tugasnya.*galeri/adv/bazm3
"Melalaui laporan pansus ini, kami menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sudah dilakukan melalui proses yang cukup panjang, kami pansus bersama tim ahli dari Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyelesaikan tugas kami sesuai peraturan yang berlaku," Ungkap Ruslan Tarigan.
Tidak hanya itu, dalam laporannya Ruslan juga memberikan masukan, agar kedepan Pemerintah Kota Pekanbaru lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah.
"Pansus menimbang Pemerintah lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari aset daerah yang ada, tidak hanya itu, Pemerintah diminta meninjau kembali terhadap pengelolaan aset daerah seperti pengelolaan plaza Sukaramai oleh PT. MPP yang selama ini sudah tidak sesuai lagi dengan kontrak atau MOu awal, dimana ada hak-hak pedagang yang tidak dipenuhi oleh pihak pengelola, "
"Kita internernal pansus secara maksimal sudah melakukan pembahasan hingga ketahap laporan pansus hari ini, Ranperda pernyetaan modal ini kita nilai sangat penting tidak hanya untuk perusahaan tetapi juga untuk pembangunan Pekanbaru, "Ungkap Zulkarnain.
Setelah pembacaan laporan pansus terhadap dua ranperda ini, pimpinan sidang Paripurna Ir Nofrizal MM menanyakan kesepakatan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Setelah disepakati kedua Ranperda diketok palu dan resmi menjadi Perda, ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan pengesahan dua Perda oleh Walikota Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Sekko Pekanbaru M Nor, sementara dari pihak DPRD langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD kota Pekanbaru Sahril SH, didampingi Sigit Yuwono ST, Nofrizal MM.
"Alhamdulillah hari ini dua Ranperda telah disahkan jadi Perda. Ini menambah tiga perda minggu lalu yang juga telah disahkah. Ini bukti komitemen pemerintah dan legislatif untuk melaksanakan tugas-tugas yang diemban kepada kita untuk menjalankan program, seperti pernyataan modal yang berkaitan dengan investasi yang ditampung dan digerakkan oleh BUMD kita seperti dikawasam Tenayan,"Ungkap M Noer.
Sementara itu, pimpinan sidang Paripurna dua Perda Nofrizal MM berharap perda yang disahkan ini bisa dijalankan dan memberi kontribusi buat pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait Perda pengelolaan barang milik daerah, Nofrizal mengatakan ada sejumlah catatan terkait perkembangan barang milik daerah yang digunakan oleh masyarakat.
"Sejauh ini barang milik daerah yang bisa digunakan untuk masyarakat perkembangannya seperti spa, continua plaza sukaramai, pasar kodim yang digunakan pihak ketiga apa peningkatan yang dialami oleh Pememrintah dan apa yang bisa dirasakan oleh masyarakat, jangan terkesan Perda ini sekedar melegalitasi semata," tugasnya.*galeri/adv/bazm3
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024