Selasa, 12 Agustus 2025

Breaking News

  • Ketua Kwarda Riau Terpilih Bersama Dispora Tinjau Buper Pusdiklatda   ●   
  • Semarak HUT ke-80 RI, PJS Sibolga dan Polres Tapteng Bagikan Bendera Merah Putih   ●   
  • Masjid Paripurna Agung Arrahman Raih Penghargaan “Masjid Bersejarah Inovatif” di Jakarta   ●   
  • BMKG: Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini   ●   
  • Digelar Selama 4 Hari, Pekan Budaya Melayu Serumpun Sedot Lebih dari 60 Ribu Pengunjung   ●   
Diduga Palsukan Surat Tanah, Ramlah Sari Alias Butet di Bui dan Diadili
Senin 25 Februari 2019, 18:26 WIB
Ramlah Sari alias Butet menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Perempuan berusia 55 tahun ini sudah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Pekanbaru, Berazam-Mahalnya harga tanah di kawasan industri Tenayan membuat orang gelap mata dan tergiur melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan cara menguasai lahan orang lain. Diapun harus menanggung akibatnya. Itulah yang dialami oleh Ramlah Sari alias Butet. Akibat ulahnya, ibu berusia 55 tahun ini masuk bui dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (25/2/2019). Ramlah Sari sudah menjalani persidangan pidana keempat kalinya di PN Pekanbaru. Dia dituduh melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhard Siahaan SH dari Kejaksaan Tinggi Riau dan pengacaranya Chandra Halim dan Ang James Christian, bahwa surat SKGR dari Ramlah Sari jual ke Kamardin sebanyak 88 x 200 meter dengan Surat Keterangan Kelurahan Nomor 617/590/SK/IS/BR/2001. Namun menurut mantan Lurah Sail Kecamatan Bukit Raya, Samiyo, surat tersebut tidak terdaftar. Dan ini salah. "Kenapa 100 x 400 meter sedangkan surat berlaku 2 hektare," katanya. Mantan Lurah Sail tahun 2001 itu juga tidak mengakui tanda tangan surat tanah tersebut. "Ini aneh. Saya tak pernah mengeluarkan surat ini. Suratnya bukan begini bunyinya pakai SK pakai IS pakai BR tak diakui ini. RT nya waktu itu Ujang Alinun," beber Samiyo. Untuk diketahui, kelurahan Sail sekarang sudah mekar menjadi kelurahan Bancah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Keganjilan lain, kata Muslim SH MH--tim kuasa hukum Chandra Halim, dibelakang surat dilampirkan surat jual beli antara Samsul Arifin Batubara Pekanbaru tertanggal 20 Mei 2003. Akhirnya setelah dicek di polisi, Ramlah Sari beli lagi kepada Warsiman membuat surat ganti rugi antara Warsiman dengan Ramlah Sari waktu itu tanggal 5 Juli 2005. Luas tanah sesuai surat Ramlah Sari adalah 4 Ha. Surat tersebut diduga palsu, karena tertulis tahun 2001, sementara surat jual beli tahun 2003 & 2005. "Ibarat telur duluan lahir anak dari bapak ayam," ujar Muslim berumpama. Kemudian keluar Surat Keterangan Kelurahan Bencah Lesung No. 565/BL/TR/XI/2018 bahwa Surat Keterangan Kelurahan (SKK) No 697/590/SK/TS/BR/2001 atas nama Ramlah Sari tidak terdaftar dalam buku Registrasi Sail lama (sekarang Kelurahan Bencah Lesung). Sedangkan No Registrasi 697/590/S/2001 pada buku Registrasi tahun 2001 di Kelurahan Sail lama, sekarang Kelurahan Bencah Lesung yang terdaftar adalah atas nama Kitty Kumala. Surat Keterangan ini ditandatangani Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya M Zakir SSos NIP 196210231981121001. Untuk diketahui kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat sudah disidangkan selama lima kali. Sidang pertama 31 Januari 2019 dengan pembacaan dakwaan. Sidang kedua eksepsi dari PH terdakwa Ramlah Sari (Butet) pada 7 Februari 2019. Sidang ketiga 12 Februari 2019 tanggapan eksepsi JPU. Dan tanggal 19 Februari 2019 putusan sela menolak eksepsi PH terdakwa. Sidang kelima hari ini Senin (25/2/2019) pemeriksaan saksi dari JPU. Yakni Chandra Halim pemilik sah lahan yang diserobot dan surat nya dipalsukan terdakwa. Sementara Sekretaris Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru--dulu Kelurahan Sail Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru--menjelaskan bahwa nomor registrasi: 697/590/SK/TS/BR/2001 atas nama Ramlah Sari (Butet) tidak terdaftar atas nama Ramlah Sari di buku registrasi Kelurahan Sail lama (sekarang Kelurahan Bencah Lesung). Nomor tersebut terdaftar atas nama Kitty Kumala Nomor 697/590/S/2001. Sementara tahun 2001 kode registrasi adalah S, tidak pakai SK/TS. Sidang dilanjutkan tanggal 5 Maret 2019. * bazm2



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top