Diduga Palsukan Surat Tanah, Ramlah Sari Alias Butet di Bui dan Diadili
Senin 25 Februari 2019, 18:26 WIB

Pekanbaru, Berazam-Mahalnya harga tanah di kawasan industri Tenayan membuat orang gelap mata dan tergiur melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan cara menguasai lahan orang lain. Diapun harus menanggung akibatnya.
Itulah yang dialami oleh Ramlah Sari alias Butet. Akibat ulahnya, ibu berusia 55 tahun ini masuk bui dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (25/2/2019).
Ramlah Sari sudah menjalani persidangan pidana keempat kalinya di PN Pekanbaru. Dia dituduh melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhard Siahaan SH dari Kejaksaan Tinggi Riau dan pengacaranya Chandra Halim dan Ang James Christian, bahwa surat SKGR dari Ramlah Sari jual ke Kamardin sebanyak 88 x 200 meter dengan Surat Keterangan Kelurahan Nomor 617/590/SK/IS/BR/2001.
Namun menurut mantan Lurah Sail Kecamatan Bukit Raya, Samiyo, surat tersebut tidak terdaftar. Dan ini salah. "Kenapa 100 x 400 meter sedangkan surat berlaku 2 hektare," katanya.
Mantan Lurah Sail tahun 2001 itu juga tidak mengakui tanda tangan surat tanah tersebut. "Ini aneh. Saya tak pernah mengeluarkan surat ini. Suratnya bukan begini bunyinya pakai SK pakai IS pakai BR tak diakui ini. RT nya waktu itu Ujang Alinun," beber Samiyo.
Untuk diketahui, kelurahan Sail sekarang sudah mekar menjadi kelurahan Bancah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Keganjilan lain, kata Muslim SH MH--tim kuasa hukum Chandra Halim, dibelakang surat dilampirkan surat jual beli antara Samsul Arifin Batubara Pekanbaru tertanggal 20 Mei 2003. Akhirnya setelah dicek di polisi, Ramlah Sari beli lagi kepada Warsiman membuat surat ganti rugi antara Warsiman dengan Ramlah Sari waktu itu tanggal 5 Juli 2005. Luas tanah sesuai surat Ramlah Sari adalah 4 Ha. Surat tersebut diduga palsu, karena tertulis tahun 2001, sementara surat jual beli tahun 2003 & 2005. "Ibarat telur duluan lahir anak dari bapak ayam," ujar Muslim berumpama.
Kemudian keluar Surat Keterangan Kelurahan Bencah Lesung No. 565/BL/TR/XI/2018 bahwa Surat Keterangan Kelurahan (SKK) No 697/590/SK/TS/BR/2001 atas nama Ramlah Sari tidak terdaftar dalam buku Registrasi Sail lama (sekarang Kelurahan Bencah Lesung).
Sedangkan No Registrasi 697/590/S/2001 pada buku Registrasi tahun 2001 di Kelurahan Sail lama, sekarang Kelurahan Bencah Lesung yang terdaftar adalah atas nama Kitty Kumala. Surat Keterangan ini ditandatangani Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya M Zakir SSos NIP 196210231981121001.
Untuk diketahui kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat sudah disidangkan selama lima kali. Sidang pertama 31 Januari 2019 dengan pembacaan dakwaan. Sidang kedua eksepsi dari PH terdakwa Ramlah Sari (Butet) pada 7 Februari 2019. Sidang ketiga 12 Februari 2019 tanggapan eksepsi JPU. Dan tanggal 19 Februari 2019 putusan sela menolak eksepsi PH terdakwa. Sidang kelima hari ini Senin (25/2/2019) pemeriksaan saksi dari JPU. Yakni Chandra Halim pemilik sah lahan yang diserobot dan surat nya dipalsukan terdakwa.
Sementara Sekretaris Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru--dulu Kelurahan Sail Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru--menjelaskan bahwa nomor registrasi: 697/590/SK/TS/BR/2001 atas nama Ramlah Sari (Butet) tidak terdaftar atas nama Ramlah Sari di buku registrasi Kelurahan Sail lama (sekarang Kelurahan Bencah Lesung). Nomor tersebut terdaftar atas nama Kitty Kumala Nomor 697/590/S/2001. Sementara tahun 2001 kode registrasi adalah S, tidak pakai SK/TS.
Sidang dilanjutkan tanggal 5 Maret 2019. *
bazm2
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 18 Juli 2025
Ponpes Al-Muslimun Gelar Wisuda Tahfidz 30 Juz Angkatan ke-V dan Pekan Ta'aruf Santri Baru Tahun Pelajaran 2025/2026
Rabu 21 Mei 2025
Mengukir Jalan Menuju Puncak: Admiral dan Harapan Baru Universitas Islam Riau
Kamis 13 Maret 2025
PT RAPP dan JMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Media
Sabtu 14 September 2024
Soliditas PPP Pekanbaru Ditegaskan untuk Menangkan Edy Nasution-Dastrayani Bibra
Jumat 13 September 2024
Deklarasi Pasangan PATEN di Pekanbaru: 20.000 Kupon Diperkirakan Habis Menjelang Sabtu
Jumat 13 September 2024
Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Selasa 10 September 2024
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir di Polresta Pekanbaru
Sabtu 07 September 2024
Dr Mexsaxai Indra SH MH: Forum Warek Akademik BKS-PTN Barat Bahas Percepatan Menuju World Class University
Jumat 30 Agustus 2024
Pasangan Edy Natar-Dastriani Bibra 'Berlayar' di Pilkada Pekanbaru Meski Ada Perubahan Dukungan
Senin 19 Agustus 2024
Pilkada Serentak, Momentum Mahasiswa Laksanakan Tugas Sebagai Agen Perubahan
Berita Terkini
Selasa 12 Agustus 2025, 17:35 WIB
Ketua Kwarda Riau Terpilih Bersama Dispora Tinjau Buper Pusdiklatda
Selasa 12 Agustus 2025, 17:16 WIB
Semarak HUT ke-80 RI, PJS Sibolga dan Polres Tapteng Bagikan Bendera Merah Putih
Selasa 12 Agustus 2025, 11:54 WIB
Masjid Paripurna Agung Arrahman Raih Penghargaan “Masjid Bersejarah Inovatif” di Jakarta
Selasa 12 Agustus 2025, 09:48 WIB
BMKG: Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
Selasa 12 Agustus 2025, 09:36 WIB
Digelar Selama 4 Hari, Pekan Budaya Melayu Serumpun Sedot Lebih dari 60 Ribu Pengunjung
Selasa 12 Agustus 2025, 08:52 WIB
Lantik 36 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Pesan Tegas Walikota Agung Nugroho
Senin 11 Agustus 2025, 14:29 WIB
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Evenri Sihombing Sebagai Kepala BPKP Perwakilan Riau
Senin 11 Agustus 2025, 11:01 WIB
BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
Senin 11 Agustus 2025, 10:49 WIB
Ini 15 Rekomendasi Hasil Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera
Senin 11 Agustus 2025, 10:10 WIB
Melayu Tetap Bersinar, Pekan Budaya Serumpun Riau 2025 Resmi Ditutup