Sesuai Komitment Kapolda Banten, Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkotika
Rabu 27 Februari 2019, 12:46 WIB
Sesuai Komitment Kapolda Banten, Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkotika
Serang, Berazam.com - Komitment Kapolda Banten untuk Pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polda Banten, Terus Gencar dilaksanakan. Hal ini demi menyelamatkan anak bangsa dari para pengedar barang haram yang dapat merusak akhlak manusia.
Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi dengan Tegas Memerintahkan para Kapolres di seluruh jajaran untuk serius berantas narkoba, melalui kegiatan yang bersifat Pre emtif, yaitu penyuluhan, Preventif dengan berpatroli ke daerah rawan narkoba serta melakukan upaya penegakan hukum, seperti yg dilakukan oleh Polresta Tangerang, dengan
berhasil mengamankan satu tersangka pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupayen Tangerang. Senin (25/2/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir melalui Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 anggota reskrim polsek panongan mendapatkan laporan atau informasi dari seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di salah satu Perumahan, menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
" Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya menerjunkan personel untuk penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang kerap dijadikan transaksi barang haram tersebut," katanya.
Edy menjelaskan sekira jam 06.00 wib sesampai di TKP saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang laki laki yang gerak - geriknya mencurigakan yang akan menaiki sepeda motor dengan ciri ciri seperti yang diinformasikan, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian.
“Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti selanjutnya saksi melakukan penggeledahan rumah tersangka dan kemudian tersangka menunjukan 3 (tiga) paket plastik bening kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yg disimpan dalam tempat rokok dari besI,” jelasnya.
Lanjut Edy mengungkapakan Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolda Banten dan Seluruh Polres Jajaran, sangat berkomitmen Untuk Memberantas Narkoba, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama. “Mari kita Berkomitmen untuk bersatoe perangi narkoba,” Imbuh edy.
bzam-08
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 29 April 2024, 07:11 WIB
Bupati Karimun Hadiri Halal Bi Halal Sekaligus Menabalkan Ketum Iwkk Pekanbaru Terpilih
Minggu 28 April 2024, 20:59 WIB
Klaim Amerika Serikat: Temukan Bukti China Intervensi Pilpres 2024?
Minggu 28 April 2024, 11:05 WIB
APTISI Riau Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
Minggu 28 April 2024, 08:10 WIB
Permainan Politik Edy Natar Nasution dan Sinyal Dukungan Partai
Jumat 26 April 2024, 21:04 WIB
CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction
Jumat 26 April 2024, 20:51 WIB
Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol
Jumat 26 April 2024, 18:14 WIB
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
Jumat 26 April 2024, 18:08 WIB
Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia
Jumat 26 April 2024, 18:02 WIB
Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024
Jumat 26 April 2024, 10:59 WIB
Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI